Ini Daftar Lokasi Samsat Drive Thru di Jawa Barat

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Masyarakat sekarang semakin mudah bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Layanan Samsat Drive Thru memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu turun dari kendaraan.

Layanan Samsat Drive Thru tersedia di sejumlah wilayah, di antaranya Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis, Samsat Drive Thru Kabupaten Purwakarta, Samsat Drive Thru Cibinong (Kabupaten Bogor), Samsat Drive Thru Cikarang (Kabupaten Bekasi), dan Samsat Haurgeulis (Kabupaten Indramayu), Samsat Drive Thru Sumber dan Samsat Drive Thru Ciledug (Kabupaten Cirebon). Selain itu, di Samsat Drive Thru Kota Cimahi, Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang (Kota Bandung), Samsat Drive Thru Kota Bekasi, Samsat Drive Thru Kabupaten Subang, Samsat Drive Thru Kabupaten Majalengka, Samsat Drive Thru Kawaluyaan (Kota Bandung), Samsat Drive Thru Soekarno Hatta (Kota Bandung) serta Samsat Drive Thru Soreang (Kabupaten Bandung).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan kehadiran jasa ini diharapkan dapat memberikan pengganti bagi masyarakat nan mau menunaikan tanggungjawab pajak kendaraan dengan proses nan lebih sederhana, lebih sigap dan praktis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik alias penguasa kendaraan saat ini serta STNK original kendaraan," kata Adi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Dia mengatakan info mengenai Samsat Drive Thru maupun jasa kesamsatan lainnya dapat diperoleh melalui Samsat Information Center di nomor 150 410 dan WA di nomor 0811 2230 1818. Atau melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar s.id/curhatsamsatjabar. Masyarakat juga dapat mendatangi langsung Pojok Samsat Kudu Bisa nan datang di 34 Samsat Induk seluruh Jawa Barat.

"Segera manfaatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Drive Thru," tutupnya.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News