Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |05:05 WIB

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. (Foto ;Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 nan mengatur tata langkah dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi nan merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut memberikan kepastian norma mengenai pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Tarif PPh final 0,5 persen tetap dipertahankan sebagai corak support pemerintah terhadap UMKM, sekaligus untuk menyederhanakan pemenuhan tanggungjawab perpajakan bagi pelaku upaya nan belum mempunyai sistem pembukuan nan kompleks.
Dalam patokan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah badan upaya nonperseorangan tetap dapat memanfaatkan akomodasi tarif PPh final 0,5 persen. Kelompok upaya tersebut meliputi Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) nonperseorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.
Namun, pemanfaatan tarif pajak unik tersebut tetap dibatasi oleh jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam izin sebelumnya. Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal II ayat (1) huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDes Bersama nan masa akomodasi PPh final berasas PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir, tetap dapat dikenakan PPh final hingga pemisah waktu akomodasi tersebut berakhir.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·