Ini Alasan Pemerintah Sepakat Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Ini Alasan Pemerintah Sepakat Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias nan berkawan disapa Prof Eddy, mengatakan tuntutan perkembangan era menjadikan personil polisi aktif bisa duduk di kedudukan sipil tanpa kudu mundur.

Hal itu diatur dalam Pasal 28A RUU Polri nan baru disahkan menjadi UU. Dalam norma itu, diberikan kewenangan bagi polisi untuk dapat menduduki kedudukan di luar lembaga Polri, baik atas permintaan kementerian maupun penugasan dari Presiden.

“Ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bagian penegakan hukum. Di mana ada kementerian nan punya penegakan hukum, personil Polri dapat menduduki di kementerian tersebut,” ujar Eddy usai paripurna pengesahan RUU Polri di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Atas dasar itu, kata Prof Eddy, pihaknya memberi kewenangan kepada Polri agar bisa menduduki kedudukan sipil aktif. Ia menegaskan, pemerintah dan DPR menyusun UU untuk menjawab kebutuhan ke depan.

“Nah, perkembangan kejahatan itu jika di kemudian hari misalnya ada undang-undang nan memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya kudu diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membikin undang-undang satu dua hari,” kata Prof Eddy.

Kendati demikian, Prof Eddy menekankan rincian penempatan personil polisi aktif di kedudukan sipil bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Hal-hal nan lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang,” pungkas Eddy.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com