Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI menegaskan kebijakan alih daya alias outsourcing bakal dibatasi sesuai dengan ketentuan nan ada di Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra nan juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengaku praktik outsourcing sepenuhnya tidak bisa dihilangkan. Namun jika dibatasi jenis pekerjaannya tetap bisa dilakukan.
Adapun UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai kebijakan outsourcing lantaran petunjuk dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alih daya (outsourcing) ini kan memang petunjuk MK juga untuk kita bisa mengatur, lantaran kan kita gak bisa menghindari ya, bumi kerja hari ini secara dunia pun juga ada alih daya. Tapi kita bisa batasi dan hanya beberapa jenis saja nan diperbolehkan untuk dialihdayakan," kata Putih dalam wawancara unik Koneksi CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10/2026).
Pihaknya menyebut enam jenis pekerjaan nan tetap boleh dilakukan outsourcing, ialah jasa layanan kebersihan, penyediaan katering, jasa pengamanan (security), penyediaan pengemudi, jasa penunjang operasional, serta Pekerjaan penunjang di bagian pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
"Contoh seperti pekerjaan kebersihan, mengenai penyediaan makanan, keamanan, penunjang pertambangan, dan lain-lain. Itu boleh dialihdayakan, tapi dengan ketentuan-ketentuan nan lebih mengikat," jelasnya.
Putih menjelaskan argumen perlu adanya patokan mengikat dalam outsourcing di enam jenis pekerjaan tersebut agar para pekerja mempunyai hubungan kerja dan kepastian, sehingga hak-haknya juga dapat dipenuhi.
"Perusahaan penyedia pekerjaan-pekerjaan alih daya ini kudu jelas, sehingga kelak pihak pekerjanya juga punya hubungan kerja dan punya kepastian untuk bekerja, termasuk dengan pemenuhan hak-hak dan perlindungan pekerjanya," ujarnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·