Emiten Tambang IFSH Klarifikasi Tuduhan Perusakan Hutan Lindung

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2026 |11:45 WIB

Emiten Tambang IFSH Klarifikasi Tuduhan Perusakan Hutan Lindung

Emiten Tambang soal Hutan Lindung (Foto: Okezone)

JAKARTA - Emiten pertambangan nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) memberikan penjelasan mengenai rumor perusakan area rimba lindung. 

Corporate Secretary Ifishdeco Rivka Rotua Natasya menyatakan info mengenai dugaan perusakan area rimba lindung tersebut tidak betul dan tidak menggambarkan kebenaran secara utuh.
 
"Perseroan membantah tuduhan nan disampaikan tersebut bahwa Perseroan merusak area rimba lindung demi kepentingan usahanya,” ujar Rivka dalam keterangan resmi, Minggu (18/10/2026). 

Dia menjelaskan juga aktivitas pertambangan dan aktivitas penunjang IFSH sebagian besar dilakukan di atas lahan milik perseroan sendiri nan telah bersertifikat dan dikuasai secara sah berasas peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Adapun penggunaan area rimba lindung oleh IFSH, lanjutnya, terbatas pada area seluas 0,25 hektare untuk aktivitas penunjang berupa jalan tambang alias hauling road. 

“Penggunaan area tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan, sehingga mempunyai dasar persetujuan resmi dan dilakukan secara sah dan sesuai dengan pemisah serta ketentuan nan ditetapkan dalam persetujuan tersebut, termasuk tanggungjawab lingkungan nan menyertainya,” kata Rivka.

Rivka menambahkan perseroan berkomitmen menjalankan praktik pertambangan nan baik dan bertanggung jawab (good mining practice), mematuhi seluruh perizinan, serta turut menjaga kelestarian ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑