Inggris Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai TikTok dan Instagram

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. Foto: Jonathan Brady/REUTERS

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan rencana melarang anak-anak berumur di bawah 16 tahun mengakses media sosial (medsos) termasuk TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, YouTube, dan X.

Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah besar pemerintah Inggris untuk melindungi anak-anak dari akibat negatif bumi digital.

Hal itu disebut bakal menjadikan Inggris sebagai salah satu negara dengan patokan teknologi paling ketat di dunia.

"Jelas bagi saya bahwa larangan penuh adalah pilihan nan tepat," kata Starmer dalam konvensi pers pada Senin (15/6), dilansir AFP.

"Ini bakal membikin perbedaan besar. Anak-anak kita bakal lebih aman, lebih bahagia, mempunyai lebih banyak waktu, lebih banyak keamanan, lebih banyak kebebasan untuk tumbuh, dan lebih banyak kesempatan," lanjutnya.

Pemerintah Inggris menyatakan bakal mengangkat model serupa dengan Australia nan lebih dulu memberlakukan larangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025.

Selain medsos, London juga bakal membatasi fitur nan dianggap berisiko bagi anak-anak, termasuk siaran langsung (livestreaming) dan komunikasi dengan orang asing melalui platform gim maupun jasa digital lainnya.

Seorang remaja berpose sembari memegang ponsel nan menampilkan pesan dari TikTok saat undang-undang nan melarang media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Australia mulai bertindak di Sydney, Australia, Rabu (10/11/2025). Foto: Hollie Adams/REUTERS

"Apakah ada situasi di bumi nyata di mana Anda membiarkan anak Anda berpasangan dengan orang asing, orang dewasa nan tidak Anda kenal sama sekali? Tidak. Karena itu kami mengambil tindakan," ujar Starmer.

Menurut Reuters, pemerintah Inggris menargetkan patokan teknis selesai pada akhir tahun ini, sementara larangan penuh diperkirakan mulai bertindak pada musim semi tahun depan.

Sebelumnya, Inggris telah mewajibkan verifikasi usia dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi, namun meningkatnya kekhawatiran soal kesehatan mental anak mendorong pemerintah mengambil langkah nan lebih tegas.

Annie Wang, 14, dan Ayris Tolson, 15, menggunakan ponsel mereka, menjelang larangan media sosial di Australia untuk pengguna di bawah usia 16 tahun di Sydney, Australia, pada 22 November 2025. Foto: Hollie Adams/REUTERS

Hasil konsultasi publik nan melibatkan lebih dari 116 ribu responden menunjukkan 83 persen orang tua menilai akibat medsos lebih besar dibanding manfaatnya.

Sementara itu, 90 persen mendukung pemisah usia minimum 16 tahun untuk mengakses platform medsos.

Pada awal Juni 2026, Malaysia menjadi negara terbaru nan menerapkan larangan remaja bermedsos.

Di Indonesia, pemerintah juga mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui publikasi PP TUNAS nan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2025 dan bertindak sejak 28 Maret 2026.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan