Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |15:03 WIB

Wajib pajak di DKI Jakarta tetap mempunyai kesempatan mendapatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA — Wajib pajak di DKI Jakarta tetap mempunyai kesempatan mendapatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5%. Fasilitas tersebut bertindak hingga pemisah akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada 30 September 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan keringanan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak nan melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode nan telah ditetapkan.
"Keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak nan melakukan pembayaran untuk tahun pajak 2026 hingga 30 September 2026. Keringanan tersebut diberikan secara otomatis sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujar Morris, Senin (7/9/2026).
Morris mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan pemisah waktu pembayaran. Sebab, pembayaran setelah 30 September 2026 bakal dikenakan hukuman administratif atas keterlambatan sesuai ketentuan nan berlaku.
"Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1% setiap bulan. Karena itu, kami mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran hingga melewati tanggal jatuh tempo," katanya.
Keringanan 5% tersebut bertindak untuk tanggungjawab PBB-P2 tahun pajak 2026 dan diberikan untuk pembayaran nan dilakukan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Selain tanggungjawab tahun berjalan, wajib pajak nan tetap mempunyai tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya juga dapat memanfaatkan kebijakan keringanan nan disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi mengenai ketentuan keringanan tunggakan PBB-P2 tahun 2021-2025 dapat diperoleh melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·