Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR RI berbareng Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) menyepakati sasaran pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut dibuat saat perwakilan massa diterima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan ketua DPR berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut sesuai target. Bahkan, Dasco menyebut ketua DPR siap mengundurkan diri jika pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi tepat waktu.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat perjanjian nan ditandatangani kedua pihak. Jika sasaran pengesahan molor, ketua DPR menyatakan siap mundur, sementara massa AMPB dan ARIP bakal kembali menggelar tindakan demonstrasi di DPR.
Berikut Poin komplit isi perjanjian Warga Pati dan Pimpinan DPR:
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·