Infografis Cara Pencairan JMO Lewat HP

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program untuk para peserta nan terdaftar di layanannya, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap peserta berkuasa mendapatkan faedah agunan sosial sesuai dengan iuran nan telah dibayarkannya.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan nan memberikan faedah berupa duit tunai kepada peserta ketika sudah memasuki usia pensiun, kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengalami abnormal total tetap, alias meninggal dunia.

Pencairan saldo Jaminan Hari Tua sekarang semakin dimudahkan lantaran hadirnya aplikasi JMO, nan bisa di-download peserta BPJS Ketenagakerjaan di-HP. Namun, pencairan melalui JMO ini hanya bisa dilakukan oleh pekerja.

Peserta perlu mengetahui syarat dan langkah pencairan untuk mendapatkan faedah tersebut.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑