Liputan6.com, Jakarta - Infografis mengenai pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi menetapkan aturan baru mengenai pajak kendaraan, termasuk mobil listrik.
Seperti apa aturannya? Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak alias 0%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 nan mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dikutip dari patokan tersebut, Senin 20 April 2026, pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Namun, bentuknya bukan lagi pembebasan penuh, melainkan berupa pengurangan alias keringanan pajak sesuai kebijakan daerah.
"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan alias pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi patokan tersebut.
Apa artinya? Pemerintah Daerah alias Pemda mempunyai peran dalam menentukan besaran insentif, sehingga tidak semua wilayah bakal menerapkan pajak nol persen untuk kendaraan listrik.
Aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik nan diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan nan bertindak sebelumnya.
Apa tujuannya? Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyeimbangkan antara transisi daya dan keberlanjutan fiskal.
Lantas seperti apa selengkapnya patokan baru pajak mobil listrik nan disampaikan Kemendagri? Apa tujuan pemerintah? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·