Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui publikasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam PP 20/2026 nan telah Prabowo berlakukan sejak 22 April 2026 itu, dan merevisi PP 55/2022, terdapat sejumlah ketentuan baru, di antaranya adalah memperketat pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% untuk jenis jasa tertentu.
Tujuannya untuk menciptakan kebijakan perpajakan nan mendukung praktik upaya nan sehat, serta mendorong masyarakat untuk menciptakan aktivitas ekonomi nan formal.
Selain itu, untuk menghentikan praktik Wajib Pajak nan selama ini menggunakan tarif Pajak Penghasilan nan berkarakter final tersebut dalam rangka penghindaran pajak.
"Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian pengecualian Wajib Pajak nan mempunyai peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak nan bertentangan dengan maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah ini," dikutip dari bagian penjelasan PP 20/2026, Selasa (2/6/2026)
Di dalam Pasal 56 nan telah direvisi, terdapat sejumlah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas nan tak lagi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5%, meskipun omzetnya dalam setahun tetap sebesar Rp 4,8 miliar.
Jasa nan masuk kategori dikecualikan dari cakupan PPh Final UMKM itu di antaranya adalah pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media nan dibagikan secara daring, seperti influencer alias pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya, hingga seniman lainnya.
Selain itu, di setiap poin nan tercakup ke dalam jasa nan sehubungan dengan pekerjaan bebas sekarang ditambahkan kalimat sejenis lainnya. Artinya, jika ada jasa nan belum terdeskripsikan namun model jasanya serupa dengan poin nan dikecualikan, maka menjadi termasuk pengecualian. Ketentuan ini tak termuat dalam PP sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini perincian poin perbedaan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas nan tidak termasuk penghasilan dari upaya nan dikenai PPh nan berkarakter final 0,5% antara PP 20/2026 dengan PP 55/2022:
PP 20/2026
- tenaga mahir nan melakukan pekerjaan bebas, nan terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat kreator akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga mahir sejenis lainnya;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media nan dibagikan secara daring (influencer alias pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan pekerjaan sejenis lainnya;
- pengarang, peneliti, penerjemah, dan pekerjaan sejenis lainnya;
- agen iklan;
- pengawas alias pengelola proyek;
- perantara alias orang nan menemukan pelanggan;
- petugas penjaja peralatan dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang alias penjualan langsung dan aktivitas sejenis lainnya.
PP 55/2022
- tenaga mahir nan melakukan pekerjaan bebas, nan terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat kreator akta tanah, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penceramah;
- agen iklan;
- pengawas alias pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja peralatan dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan aktivitas sejenis lainnya.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·