Polisi mengusut dugaan penipuan nan dilakukan Hanania Travel hingga jemaah kandas berangkat umrah ke Tanah Suci. Sejumlah influencer menjadi saksi kasus penipuan tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan biaya perjalanan umrah. Pada Senin (8/6/2026) kemarin, polisi memeriksa sejumlah influencer sebagai saksi.
Salah satunya Keanu Angelo, nan diperiksa sebagai saksi setelah ikut mempromosikan paket umrah Hanania Travel.
Seusai pemeriksaan, Keanu mengaku dia ditanyai puluhan pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan seputar kerja sama dengan Hanania Group hingga fee endorsement.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditanyai) kenal di mana, terus awal kerja samanya gimana, kontraknya seperti apa. Aku jelasin di dalam bahwa saya dalam kerja sama, sama Hanania itu saya enggak menerima duit endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter," ujar Keanu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6).
Dalam pemeriksaan tersebut, Keanu membawa sejumlah peralatan bukti. Salah satunya bukti rekening surat kabar nan membuktikan bahwa dia tidak menerima aliran biaya dari Hanania.
"Aku juga bawa rekening surat kabar saya periode bulan saya berangkat, ialah 2 tahun nan lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa saya enggak menerima aliran biaya apa pun dari Hanania Group," ucapnya.
Keanu mengaku kaget setelah mengetahui mengenai Hanania Travel melakukan penipuan. Hanania Travel selalu mengadakan reuni untuk jemaah nan telah diberangkatkan.
"Kaget, kaget, kaget, saya sedih, saya syok. Karena kan setelah saya berangkat itu, kan ada selang 2 tahun. Aku tuh suka diundang ke ini, dia ada reuni akbar. Jadi orang nan berangkat sama dia tuh dia ada reuni, untuk menjaga silaturahmi," tutur dia.
"Nah, saya datang itu tuh nan datang 4.000, 3.000 orang, tetap mencintai Hanania, tetap percaya sama Hanania. Jadi saya juga lumayan eh syok ya, lumayan susah dipercaya," tutupnya.
Selebgram Keanu Angelo diperiksa di Polda Metro Jaya mengenai promosi umrah Hanania Travel. (Devi Puspitasari/detikcom)
Keanu sendiri mengaku prihatin mengenai apa nan terjadi terhadap korban penipuan Hanania Travel. Dia berambisi agar jemaah bisa mendapat haknya kembali.
"Saya hari ini mau mengucapkan saya turut prihatin terhadap jemaah nan kandas berangkat. Saya turut prihatin nan menjadi korban atas apa nan terjadi. Saya berambisi agar jemaah sekalian bisa mendapatkan haknya kembali," katanya.
Keanu menyampaikan bakal selalu kooperatif. Dia juga menyatakan mendukung upaya polisi dalam mengusut tuntas dugaan penipuan Hanania.
"Dan saya banget mendukung tindakan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. dan saya bakal bertindak kooperatif dalam proses norma nan berjalan," tambahnya.
Keanu diperiksa selama enam jam dengan total 28 pertanyaan nan dilayangkan. Apa saja nan didalami penyidik?
"Benar, pada Senin, 8 Juni 2026, interogator telah memeriksa Keanu Angelo namalain Muhamad Miftahuda (KA/MM) sebagai saksi mengenai perkara umroh PT Khazanah Tamma International/Hanania Group," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi wartawan, Senin (8/6).
Budi mengatakan polisi mendalami soal kerja sama endorse, kontrak, hingga pembayaran dalam pemeriksaan Keanu. Budi mengatakan pihaknya tetap bakal memeriksa sejumlah influencer lainnya.
"Dalam pemeriksaan tersebut, interogator mengusulkan 28 pertanyaan. nan pada pokoknya mendalami kerja sama endorse, kontrak, fasilitas, pembayaran, serta legalitas travel tersebut," ujarnya.
4 Influencer Tak Hadir Pemeriksaan
Sebanyak empat influencer tak hadiri pemeriksaan polisi mengenai kasus dugaan penipuan Hanania Travel. Salah satunya nan tidakhadir ialah Awkarin alias Karin Novilda absen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah dijadwalkan diperiksa pada 12 Juni.
"Adapun influencer lain nan dijadwalkan pada hari nan sama, ialah Sara Gibson (SG), Audrey Jesselyn (AJ), dan Dara Arafah (DA), belum datang dan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada 12 Juni 2026," ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (8/6).
Kombes Budi mengatakan Awkarin tidak datang tanpa keterangan. "Sementara itu, Karin Novilda (KN) tidak datang tanpa keterangan," ucapnya.
70 Saksi Diperiksa
Polisi terus melakukan investigasi mengenai penipuan ratusan calon jemaah umrah Hanania Travel. Sebanyak 70 saksi saat ini telah diperiksa polisi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak nan mengenai dengan aktivitas promosi dan penyelenggaraan perjalanan umrah nan kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6).
Polisi mengungkapkan hasil pelayanan pembukaan posko pengaduan korban Hanania Travel. Sebanyak 687 korban sudah melakukan pengaduan.
"Kemudian sampai hari ini juga kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan nan dimaksud. Sudah ada 687 orang nan melakukan alias menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses investigasi sampai dengan hari ini tetap terus kami lakukan," jelasnya.
Dia mengatakan beberapa selebgram maupun influencer nan mempromosikan Hanania Travel telah dilakukan pemeriksaan. "Beberapa selebgram alias influencer juga kami lakukan pemeriksaan alias pengambilan keterangan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban alias upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut," ucapnya.
Bos Hanania Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah. Farhan, nan merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sekarang resmi ditahan.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, nan berkepentingan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.
(lir/lir)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·