Inflasi Medis Sentuh 17,9%, Asuransi Kesehatan Bisa Tempuh Langkah Ini

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia Health Benefits Study 2025, mengungkap inflasi medis Indonesia mencapai sekitar 17,9% namalain tertinggi di Asia. Kondisi ini mendorong industri asuransi kesehatan untuk menyesuaikan strategi pengelolaan akibat dan kreasi produk untuk menjaga keberlanjutan premi maupun pembiayaan jasa kesehatan.

Menanggapi perihal itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun mengatakan inflasi di sektor kesehatan berakibat signifikan terhadap industri asuransi. Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan biaya nan dikeluarkan perusahaan asuransi kesehatan sudah melampaui 100 klaim, sehingga mereka perlu melakukan upaya penyesuaian.

"Mereka menyampaikan terhadap upaya perbaikan itu dan kita meminta di Komisi XI untuk melakukan perbaikan ekosistem secara keseluruhan. Tidak hanya dalam surat edaran, tapi dalam corak peraturan Otoritas Jasa Keuangan nan lebih kredibel, tingkatannya lebih tinggi, tapi skupnya (cakupan) lebih luas," ujar Misbakhun dalam Health Insurance Ecosystem Forum 2026, Rabu (3/6/2026).

Di sini, cakupan nan lebih luas menandakan adanya beberapa aspek nan kudu diperbaiki oleh para pelaku industri asuransi kesehatan nasional. Di samping itu, partisipasi masyarakat sebagai pemegang polis juga perlu diatur dengan lebih baik, termasuk nan berangkaian dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Sebagai contoh, diperlukan perbaikan sistem jasa asuransi kesehatan ketika sedang menjalani rawat jalan ataupun rawat inap. Jangan sampai di kemudian hari masyarakat justru tidak mempunyai partisipasi secara pribadi untuk melakukan klaim atas asuransi kesehatan nan dimilikinya.

Pada dasarnya, setelah bayar premi asuransi, masyarakat nan menjadi pemegang polis berambisi bisa mendapatkan pelayanan kesehatan nan baik ketika mereka melakukan klaim. Namun, perihal ini bisa menjadi masalah andaikan pemegang polis tidak memperoleh jasa nan baik ketika mengusulkan klaim, sehingga mempengaruhi kualitas perusahaan asuransi kesehatan itu sendiri. Padahal, perusahaan asuransi mempunyai ekosistem nan kudu saling terjaga, mulai dari pemasok polis hingga pemegang polis.

"Terus kemudian perusahaan nan melakukan upaya keagenan kepada rumah sakitnya. Melakukan monitoring dan sebagainya. Kemudian rumah sakit itu sendiri sebagai pihak nan jasanya digunakan dan pembayarannya bakal ada di sana. Nah tentunya siklus ini kan kudu berjalan," ujarnya.

Pada saat nan sama, perusahaan asuransi juga kudu mendapatkan biaya nan cukup dan kemudian menginvestasikannya di sektor lain. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan tersebut mempunyai arus kas nan solid, sehingga mereka tidak mengalami kesulitan ketika ada klaim dari pemegang polis.

Di sisi lain, Misbakhun menilai OJK juga telah bergerak sigap dalam menghadapi tantangan di industri asuransi. Salah satunya dibuktikan melalui POJK No. 36 Tahun 2025 nan bakal menata sekaligus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui manajemen akibat nan lebih baik, penerapan co-payment, penerapan sistem utilization review, serta penguatan perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, secara global, rumor mengenai asuransi kesehatan memang menjadi perhatian utama. Isu ini tidak hanya ramai diperbincangkan di Indonesia saja, melainkan juga di negara-negara lain. Hal ini disebabkan oleh inflasi media nan sangat tinggi.

"Indonesia itu di tahun 2025 itu inflation medis itu 13,6%. Kemudian juga di tahun 2024 diperkirakan bakal mencapai sekitar 14,4%. Nah, itu menyebabkan biaya kesehatan meningkat. Selain itu juga kita memandang bahwa praktik-praktik untuk jasa kesehatan banyak nan sifatnya itu berlebihan alias kita sebut dengan overutilization sehingga pemberian benefit kesehatan itu sebenarnya tidak diperlukan nan berlebihan itu," jelasnya.

Kondisi tersebut tergolong tidak sehat menurut OJK. Masalah seperti rasio klaim di atas 100%, overutilization, kualitas jasa nan kurang baik, hingga kenaikan premi telah coba diatasi melalui publikasi POJK 36 tahun 2025. Proses pembenahan atas masalah tersebut juga memerlukan waktu lantaran OJK kudu berbincang dengan seluruh pemangku kepentingan dari perusahaan asuransi, peserta alias pasien, rumah sakit, BPJS Kesehatan dan sebagainya.

"Sehingga kita keluarkan POJK 36 2025 dan itu pun kudu dibahas, dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR. Nah, jadi POJK ini kita berambisi bakal ada penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia sebagai bagian daripada ekosistem nan lebih luas, ialah kesehatan. Bahwa kesehatan itu ada istilahnya namanya protection gap, di mana salah satu protection gap-nya itu adalah masalah kesehatan," pungkasnya.

(rah/rah)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News