Jakarta -
Industri kretek mulai menunjukkan kekhawatiran terhadap rencana pemerintah nan bakal mengatur pelarangan bahan tambahan pada produk rokok, termasuk bahan nan selama ini tergolong food grade.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan patokan pembatasan kadar nikotin dan tar nan merujuk pada standar luar negeri dengan periode pemisah rendah. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan akibat signifikan terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, khususnya segmen rokok kretek.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar mengatakan, bahan tambahan selama ini menjadi bagian krusial dalam menjaga cita rasa dan karakter produk, sekaligus mempertahankan daya saing industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama kretek nan merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia," ujar Sulami dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Menurutnya andaikan patokan tersebut diberlakukan, industri rokok legal berpotensi kesulitan memenuhi ketentuan baru, sehingga dapat mengganggu operasional. Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar juga menjadi tantangan besar, terutama lantaran rokok kretek mendominasi sekitar 97% produksi rokok nasional.
Sulami menjelaskan, tembakau dan cengkeh lokal nan digunakan dalam produksi kretek secara alami mempunyai kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor. Data menunjukkan, kadar nikotin tembakau lokal berada di kisaran 2-8%, sedangkan tembakau impor hanya sekitar 1-1,5%.
Dengan kondisi tersebut, penyesuaian terhadap standar nan lebih rendah dinilai susah diterapkan secara teknis, terutama pada produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) nan berkarakter padat karya.
"Risiko PHK massal sangat besar andaikan industri dipaksa menyesuaikan standar teknis tersebut," ujar Sulami.
Dari sisi ekonomi, industri hasil tembakau disebut mempunyai kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja. Saat ini terdapat sekitar 920 industri hasil tembakau legal, dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 186 ribu orang di Jawa Timur, alias sekitar 60% dari total tenaga kerja nasional di sektor tersebut nan mencapai sekitar 360 ribu orang.
Produksi rokok nasional sendiri tercatat mencapai 307,8 miliar batang per tahun. GAPERO juga menilai, kebijakan nan terlalu restriktif berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal, seiring pergeseran konsumen ke produk nan lebih murah. Untuk itu, pelaku industri mendorong pemerintah agar menyusun kebijakan nan lebih proporsional serta melibatkan asosiasi dalam proses perumusan regulasi.
"Kebijakan pertembakauan kudu mempertimbangkan konteks Indonesia dan tidak sekadar mengangkat standar negara lain," tutup Sulami.
(ily/ara)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·