Jakarta -
Pengusaha rokok menolak wacana standardisasi bungkusan nan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Aturan ini dianggap menakut-nakuti kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan IHT merupakan sektor nan berkontribusi besar pada penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Sektor ini juga menopang penerimaan finansial negara melalui cukai.
"Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga family mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standardisasi bungkusan dianggap bakal menakut-nakuti jutaan tenaga kerja nan menggantungkan pendapatan di ekosistem tembakau nasional. Henry menyebut, ada sekitar enam juta orang nan bekerja di sektor tersebut, di antaranya pekerja tani, pekerja pabrik, hingga mata rantai perdagangan eceran.
Perumusan kebijakan ini semestinya mempertimbangkan akibat sosial dan ekonomi menyeluruh. Apalagi saat ini industri tren penurunan volume produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir.
Henry mencatat pada 2019 ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional bisa mencapai nomor 357 miliar batang. Namun, sepanjang periode 2020 hingga 2025 nomor produksi menyusut.
Bahkan pada periode 2024-2025, tercatat penurunan produksi sebesar 3%. Henry menilai, kebijakan nan kian ketat tidak hanya menurunkan produksi, tetapi juga mendorong rokok ilegal.
"Regulasi nan semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar," terangnya.
Menurutnya, patokan di dalam rancangan Permenkes kudu menjadi perhatian serius seluruh pelaku usaha. Ia menilai, rancangan ini bakal memberatkan pelaku industri di tengah tekanan besar dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 lainnya.
Setidaknya saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah izin mengenai industri rokok. Kementerian Kesehatan sendiri mewacanakan bungkusan polos, kemudian pemisah nikotin dan tar nan disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, hingga patokan bahan tambahan bakal mengganggu stabilitas operasional dan proses produksi tembakau nasional.
Henry menegaskan, ekosistem industri rokok dikepung oleh sejumlah izin nan tumpang tindih. Terdapat ratusan patokan di tingkat pusat hingga wilayah nan menyasar lini upaya pertembakauan.
"Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan nan dikeluarkan oleh pemerintah wilayah agar dapat diseragamkan," pungkasnya.
(ahi/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·