Industri Asuransi Sesuaikan Dokumen Polis, Manfaat Nasabah Dipastikan Tetap Berlaku

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Industri Asuransi Sesuaikan Dokumen Polis, Manfaat Nasabah Dipastikan Tetap Berlaku Petugas tengah melayani nasabah(Antara)

INDUSTRI asuransi jiwa melakukan penyesuaian arsip pembelian polis sebagai tindak lanjut pengarahan Otoritas Jasa Keuangan dan pedoman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia berasas putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Penyesuaian dilakukan terhadap Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), ketentuan polis, blangko perubahan polis, blangko pemulihan polis, blangko klaim, hingga pedoman operasional. Langkah tersebut bermaksud memperkuat transparansi info dan perlindungan pengguna tanpa mengubah faedah perlindungan nan telah disepakati dalam polis.

Pengamat asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi Abitani Barkah Taim mengatakan penyesuaian arsip pada dasarnya dilakukan untuk memperjelas ketentuan nan selama ini menjadi dasar praktik asuransi.

“Dalam asuransi, seluruh perihal nan berangkaian dengan polis dan tata kerja pertanggungan memang kudu tercantum secara jelas di dalam arsip polis dan tidak boleh hanya berasas asumsi. Karena itu, dengan adanya hasil keputusan MK KUHD 251 dapat memperjelas prinsip utmost good faith, di mana pembatalan polis perlu dinyatakan secara lebih tegas agar tidak dilakukan secara sepihak dan serta-merta tanpa proses nan jelas,” ujar Abitani.

Ia menjelaskan, dalam praktik asuransi jiwa telah terdapat sistem contestable period nan umumnya berjalan selama dua tahun. Pada periode tersebut perusahaan asuransi dapat melakukan penjelasan andaikan ditemukan info akibat nan sebelumnya tidak terungkap.

“Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat menawarkan penyesuaian premi sesuai tingkat akibat alias langkah lain nan disepakati bersama,” katanya.

Selain itu, pengguna juga mempunyai kesempatan mempelajari isi polis melalui free look period selama 14 hari setelah polis diterima.

“Dalam periode ini pengguna dapat memastikan bahwa isi polis sesuai dengan penjelasan nan diberikan. Jika tidak sesuai, polis dapat dibatalkan dan premi dikembalikan,” jelas Abitani.

Penyesuaian arsip juga dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada sistem pendukung dan training bagi tenaga pemasar serta mitra pengedaran agar info nan disampaikan kepada pengguna lebih jeli dan seragam.

Industri asuransi memastikan proses klaim dan pelayanan kepada pengguna tetap melangkah normal. Dengan ketentuan nan lebih jelas dan terstandarisasi, penyesuaian tersebut diharapkan dapat mempermudah pengguna memahami alur klaim dan mengurangi potensi kesalahpahaman di kemudian hari.

Abitani menilai langkah penguatan arsip dan prosedur operasional merupakan bagian dari upaya regulator memperkuat perlindungan pengguna sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.

“Ke depan, peningkatan literasi keuangan, khususnya mengenai asuransi, tetap perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami kewenangan dan kewajibannya dalam polis,” ujarnya.

Saat ini, perusahaan asuransi jiwa di bawah pengawasan OJK mulai memasuki tahap penerapan penyesuaian dokumen. Proses tersebut meliputi peninjauan internal, pengesahan substansi, serta penyelarasan dengan ketentuan regulator dan asosiasi industri. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia