Indonesia Perkuat Integritas Nasional dengan Standar OECD

Sedang Trending 14 jam yang lalu

Jakarta -

Penguatan integritas publik menjadi salah satu agenda krusial Indonesia dalam mendorong reformasi birokrasi dan mempersiapkan diri menjadi personil Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

Upaya ini dilakukan melalui pembangunan sistem integritas nan terintegrasi, penguatan pencegahan korupsi, serta peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB) Erwan Agus Purwanto memaparkan pendekatan Indonesia dalam membangun sistem integritas publik nan melibatkan seluruh unsur pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erwan menjelaskan Indonesia menerapkan pendekatan whole-of-government nan menempatkan integritas publik sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas satu lembaga.

Pendekatan ini menghubungkan upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, pembangunan nasional, dan penguatan akuntabilitas kelembagaan agar melangkah selaras dalam mencapai tujuan bersama.

"Penguatan integritas perlu dibangun melalui keterpaduan kebijakan dan penyelenggaraan di seluruh lembaga pemerintah. Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak melangkah sendiri, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap lembaga menjalankan mandatnya secara akuntabel," jelas Erwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Pendekatan tersebut diperkuat melalui beragam kerangka kebijakan nasional, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026-2045.

Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menjadi instrumen koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah melalui penetapan konsentrasi prioritas, rencana aksi, serta pemantauan pelaksanaannya.

Pada tingkat implementasi, sistem integritas Indonesia diperkuat melalui pengendalian internal, pengelolaan bentrok kepentingan, pelaporan kekayaan kekayaan, dan pembangunan Zona Integritas sebagai instrumen pencegahan.

Sementara itu, audit internal dan eksternal, upaya pemberantasan korupsi, serta sistem pengaduan masyarakat mendukung penguatan kegunaan pengawasan.

"Salah satu agenda prioritas dalam penguatan integritas adalah pengelolaan bentrok kepentingan. Melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024, Indonesia mempunyai kerangka kebijakan untuk mengidentifikasi, mendeklarasikan, menilai, dan mengelola bentrok kepentingan," ungkap Erwan.

"Ke depan, penguatan diarahkan pada konsistensi penerapan di seluruh lembaga pemerintah melalui penyediaan panduan, peningkatan kapabilitas aparatur, pemantauan, serta pengembangan sistem info nan terintegrasi," sambungnya.

Erwan menekankan efektivitas sistem integritas tidak cukup diukur dari keberadaan izin alias terpenuhinya persyaratan administratif.

Hal nan lebih krusial adalah gimana kebijakan dan instrumen tersebut diterapkan, diukur, dan ditindaklanjuti menjadi perbaikan nyata.

Hasil pengukuran dan pertimbangan perlu menjadi dasar untuk menyempurnakan kebijakan, memperbaiki proses kerja, serta meningkatkan keahlian kelembagaan sehingga penguatan integritas betul-betul berakibat pada kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik.

Selain keterpaduan kebijakan, penguatan integritas memerlukan kerjasama antarcabang kekuasaan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing.

Sinergi eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Dalam forum PIAC, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono turut menyampaikan paparan mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keterlibatan KemenPAN-RB dan KPK mencerminkan pentingnya sinergi dan koordinasi antarlembaga untuk memperkuat sistem integritas nasional serta mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi nan lebih efektif.

"Melalui forum PIAC, Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap integritas publik dan pemberantasan korupsi dalam proses aksesi OECD. Upaya ini kudu bermuara pada penguatan tata kelola pemerintahan nan bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik," pungkasnya.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑