Ilustrasi aset kripto(Magnific)
INDONESIA bakal memulai pertukaran info perpajakan aset kripto lintas negara pada 2027 melalui kerangka pelaporan nan dikembangkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyampaikan tujuannya ialah guna memperkuat transparansi dan kerja sama internasional dalam pengawasan perpajakan ekonomi digital, khususnya transaksi aset mata uang digital lintas negara.
"Pertukaran info pertama bakal dilakukan pada 2027," kata Nurkholisoh dalam Seminar Internasional berjudul Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10).
Di tengah perkembangan ekonomi digital, ujar dia, pergerakan biaya dan aset mata uang digital antarnegara berjalan dengan sangat cepat. Di sisi lain, pertukaran info untuk kepentingan perpajakan belum tentu dapat mengikuti kecepatan tersebut.
Oleh lantaran itu, diperlukan kerja sama antarotoritas perpajakan guna memastikan penerapan ketentuan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital nan melibatkan pelaku upaya maupun konsumen di beragam negara. Ia juga menekankan soal kecermatan data, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap ketentuan norma nan berlaku.
Indonesia, sambungnya, mempunyai lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026. Karena itu, krusial adanya kepastian izin bagi pengguna dan pelaku upaya di sektor aset digital.
Pmerintah juga menekankan pembagian kewenangan antarlembaga dalam aset kripto, ialah Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan perdagangan aset kripto, serta Kemenkeu dalam penetapan kebijakan perpajakan. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·