Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |10:10 WIB

Indonesia-AS Sepakati Bebas Tarif Transaksi Elektronik, Data Pribadi Warga Dilindungi (Foto: Youtube Setpres)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati penghapusan bea masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital dan memperluas akses pasar di tengah dinamika perdagangan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kesepakatan ini tidak berkarakter eksklusif bagi Amerika Serikat saja, melainkan bakal diperluas jangkauannya hingga ke negara-negara di area Eropa. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pembahasan moratorium di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk pada transaksi elektronik, dan kebijakan ini juga bakal diberikan kepada negara-negara Eropa, bukan hanya Amerika Serikat,” tegas Airlangga dalam konvensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Tata Kelola Data
Selain aspek tarif, poin krusial dalam kesepakatan ini adalah mengenai tata kelola data. Indonesia tetap mengedepankan izin nasional mengenai transfer info lintas pemisah nan terbatas. Amerika Serikat pun telah menyatakan komitmennya untuk menghormati standar perlindungan info nan bertindak di Indonesia guna menjamin keamanan konsumen di kedua negara.
“Amerika bakal memberikan perlindungan info konsumen setara dengan perlindungan nan bertindak di Indonesia,” tegas Airlangga.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·