Pekerja menyelesaikan pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mangasa, Makassar, Sulawesi Selatan,(ANTARA FOTO/Arnas Padda/nz)
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) menilai keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) membatalkan ketentuan denda penalti Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tepat. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurrahman, menyatakan bahwa pendekatan berbasis insentif dan perjanjian kerja ahli jauh lebih efektif.
“Terkait pembatalan denda penalti Rp100 juta bagi manajer nan mengundurkan diri, langkah tersebut lebih tepat dari perspektif ekonomi kelembagaan,” ujar Rizal dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menarik Talenta Terbaik
Rizal menjelaskan meskipun tujuan awal penalti untuk calon manajer Koperasi Merah Putih untuk memastikan komitmen peserta setelah mendapatkan training nan dibiayai negara, hukuman tersebut berpotensi mengurangi minat tenaga mahir nan kompeten.
Ia menekankan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat berjuntai pada kualitas sumber daya manusia (SDM) nan mengelolanya.
“Pendekatan berbasis insentif dan perjanjian kerja ahli lebih efektif dibandingkan balasan nan berpotensi mengurangi minat talenta terbaik,” tambahnya. Ia mendorong agar proses seleksi dirancang secara ahli untuk mempertahankan tenaga pengelola nan mempunyai kapabilitas tinggi.
Koperasi Sebagai Motor Ekonomi Desa
Lebih lanjut, Indef mendorong sejumlah perihal untuk memperkuat Koperasi Merah Putih ialah :
- Sistem rekrutmen nan transparan.
- Pelatihan berkepanjangan bagi pengelola.
- Implementasi audit digital.
- Indikator keahlian (KPI) nan terukur.
Sebelumnya, Panselnas melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 nan ditandatangani Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata, resmi mencabut ketentuan penalti Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Merah Putih. Keputusan ini bertindak bagi peserta seleksi SDM KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026, menghapus poin 13 pada Lampiran I Surat Pernyataan nan sebelumnya mewajibkan akibat finansial bagi peserta nan mundur. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·