Indef: Integrasi Industri Halal dan Keuangan Syariah Diperlukan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, JAKARTA, – Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nur Hidayah, menekankan pentingnya integrasi antara industri halal dan keuangan syariah di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam agenda SGIE Indonesia Merosot: Evaluasi Kebijakan dan Industri Halal Nasional nan diadakan secara virtual di Jakarta, Senin.

Menurut Nur Hidayah, saat ini, industri legal dan finansial syariah tetap melangkah terpisah. Industri legal menghasilkan aktivitas ekonomi, sementara finansial syariah menyediakan pembiayaan dan investasi. Namun, keterkaitan antara kedua sektor ini belum optimal. Negara-negara nan sukses dalam ekonomi legal menunjukkan bahwa integrasi kuat antara keduanya dapat saling mendukung.

Ia mengungkapkan bahwa finansial syariah di Indonesia belum bisa menjadi mesin pembiayaan utama bagi pengembangan industri legal nasional, terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Banyak pelaku UMKM nan sudah mempunyai sertifikat legal tetap berjuntai pada pembiayaan konvensional lantaran kesulitan mendapatkan skema pembiayaan nan kompetitif dari lembaga finansial syariah.

Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal nan lebih berfokus pada sertifikasi legal bahan baku dan proses produksi. Ke depan, rantai legal kudu dilihat sebagai satu kesatuan nan terintegrasi dari hulu ke hilir, termasuk pembiayaan dari sektor finansial syariah.

Natas Hidayah menambahkan bahwa industri finansial syariah nan tetap dalam tahap pemula sering kalah bersaing dengan industri konvensional nan sudah mapan. Karena itu, diperlukan intervensi pemerintah melalui kebijakan afirmatif dan insentif untuk mendukung pembiayaan oleh finansial syariah, terutama bagi UMKM halal.

Data ANTARA menunjukkan Indonesia sebagai salah satu kekuatan utama ekonomi syariah dunia. Dalam laporan ekonomi Islam global, Indonesia berada di posisi teratas dalam sektor makanan halal, finansial syariah, fesyen Muslim, dan produk legal lainnya.

Ekspor produk legal Indonesia terus meningkat, dengan nilai mencapai sekitar 41,42 miliar dolar AS pada Januari–Oktober 2024, menghasilkan surplus perdagangan sekitar 29,09 miliar dolar AS. Sektor makanan olahan menjadi kontributor terbesar, diikuti oleh fesyen Muslim, farmasi, dan kosmetik.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa ekosistem industri dan rantai pasok legal menyumbang sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dengan nilai mencapai sekitar Rp4.900 triliun.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional