, JAKARTA, – Asosiasi Nasional Penerbangan Indonesia (INACA) mengungkapkan bahwa fenomena keterlambatan penerbangan di Indonesia mempunyai karakter nan unik dan beragam. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menjelaskan, penyebab keterlambatan alias delay sangat spesifik di Tanah Air. “Memang unik untuk delay alias keterlambatan ini sangat spesifik alias unik di Indonesia. Jadi, banyak sekali, beragam, bisa dari maskapainya, bisa dari kondisi di luar,” ujar Bayu dalam keterangannya.
Faktor di Luar Kendali Maskapai
Bayu menegaskan, sebagian besar penyebab keterlambatan penerbangan dikarenakan kondisi operasional nan berada di luar kendali maskapai. Ia menekankan bahwa setiap maskapai selalu berupaya terbang tepat waktu lantaran berangkaian langsung dengan aspek finansial dan gambaran perusahaan.
Faktor penyebab keterlambatan di Indonesia sangat bervariasi. Mulai dari musibah alam, kondisi operasional, hingga aspek internal maskapai seperti pilot nan terlambat datang. Selain itu, pengaturan slot di airport nan sangat padat juga menjadi penyebab utama keterlambatan.
“Termasuk juga nan di luar kendali airlines adalah trafik, ataupun cuaca, dan lain-lain,” tambah Bayu.
Hanya Sedikit Anggota INACA nan Alami Delay
Meskipun demikian, Bayu menyebut hanya sedikit dari maskapai personil INACA nan mengalami keterlambatan penerbangan. INACA mempunyai 32 personil nan terdiri dari 7 penerbangan berjadwal dan sisanya penerbangan tidak berjadwal.
Ia mencontohkan peristiwa keterlambatan penerbangan selama 4 jam nan terjadi pada maskapai Garuda Indonesia pada Mei 2024. “Tapi ini adalah penerbangan haji, artinya charter (sewa-red), bukan penerbangan berjadwal,” terangnya.
Contoh lain adalah maskapai Air Asia rute Jakarta-Narita milik Air Asia X nan perusahaannya sudah tutup. Bayu menekankan bahwa ini merupakan penerbangan internasional, sementara Undang-Undang mengatur untuk penerbangan domestik. Selanjutnya, maskapai Sriwijaya rute Makassar-Jakarta nan juga personil INACA pernah mengalami keterlambatan.
Sementara itu, untuk maskapai Superair Jet, Lion Air, Batik Air, dan Wing Air, Bayu menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari personil INACA. “Jadi, Lion Air, Batik Air, Wings Air, maupun Superair Jet bukan personil kami (INACA-red),” tegasnya. Dengan demikian, asosiasi tidak dapat mengawasi dan melakukan pembinaan mengenai keterlambatan penerbangan di maskapai-maskapai tersebut.
Dasar Hukum dan Gugatan Pemohon
Bayu sebelumnya menyampaikan bahwa antara penumpang dan maskapai terdapat perjanjian saat calon penumpang membeli tiket alias conditional of contract. Di dalam tiket tersebut terdapat klausul perjanjian nan menerangkan tanggungjawab maskapai maupun penumpang. Hal ini nan membedakan tiket pesawat dengan tiket bus, kereta api, dan kapal laut.
“Nah, itu nan menjadi dasar hubungan legal antara penumpang dengan maskapai,” ujarnya.
Terkait manajemen delay nan digugat pemohon, Bayu mengatakan bahwa maskapai penerbangan berjadwal mengikuti patokan dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Pengangkut, Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, termasuk nan diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
INACA memberikan keterangan dalam sidang pengetesan UU Penerbangan mengenai manajemen keterlambatan penerbangan. Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh 9 advokat dan 2 mahasiswa nan menguji materiil Pasal 146, penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan. Para pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian norma dan posisi nan tidak berimbang lantaran membebaskan tanggung jawab pengangkut tanpa mengatur sistem penyampaian bukti keterlambatan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·