Impor Minyak, BBM-LPG Bakal Lewat Lemigas, Ini Penjelasan Bahlil

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan skema baru impor minyak dan gas melalui Badan Layanan Umum (BLU) ialah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Bahlil mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengarahan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Ia menyebut pemerintah bakal melakukan koordinasi agar Lemigas dapat menjalankan mandat tersebut sebagai kepanjangan tangan negara.

"Hari ini sejenak saya bakal komunikasikan hari ini saya bakal mulai bicara lantaran pengarahan Bapak Presiden lewat Perpres itu bahwa impor sektor daya nan meliputi crude, BBM, ataupun LPG apalah semacam-macam itulah diharapkan agar bisa kita juga dikelola oleh BLU dalam perihal ini Lemigas," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bahlil menekankan bahwa pelibatan Lemigas sebagai pengelola impor ditujukan untuk mempermudah pemerintah dalam menjalin kesepakatan secara langsung dengan negara mitra. Dengan skema ini, proses pengadaan daya dapat dilakukan melalui Government to Government/G2G nan kemudian diturunkan menjadi skema upaya ke negara.

"Tujuannya apa agar memotong mata rantai daripada proses nan selama ini terjadi dan itu bisa G to G. Kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain mengenai dengan crude itu bisa langsung G to G dan ditindaklanjuti lewat G to B lewat negara gitu ya," imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah juga membuka kesempatan untuk mendatangkan komoditas daya tersebut dari beragam negara, termasuk minyak dari Rusia. Lemigas nantinya bakal diarahkan untuk memegang peranan kunci dalam mengelola teknis importasi tersebut demi menjamin ketahanan persediaan daya nasional.

"Ya salah satu di antaranya (Rusia) nggak ada masalah. Akan diarahkan untuk kemungkinan itu bisa terjadi," kata Bahlil menanggapi kesempatan impor dari Negeri Beruang Merah tersebut.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah optimistis kestabilan pasokan daya domestik dapat lebih terjaga di tengah dinamika pasar global. Pihaknya bakal terus mematangkan kesiapan prasarana dan izin teknis agar Lemigas dapat segera mengeksekusi mandat impor daya tersebut secara transparan dan akuntabel.

Asal tahu saja, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Beleid ini menjadi payung norma baru bagi pemerintah dalam menjamin kesiapan daya nasional, termasuk membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor daya untuk melakukan impor minyak dan BBM. Adapun patokan ini resmi ditandatangani Presiden Prabowo sejak 30 April 2026

Dalam Pasal 2, Perpres tersebut menyebut tujuan utama izin ini adalah menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG nan baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan daya nasional. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan daya dari dalam negeri maupun impor.

Adapun, untuk pengadaan dari dalam negeri, Pasal 3 mengatur bahwa minyak bumi berasal dari produksi aktivitas hulu migas nasional. Sementara BBM dan LPG berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi nan dilakukan badan upaya di sektor energi.

Sedangkan di dalam Pasal 4 mengatur mengenai sistem pengadaan impor. Setidaknya pemerintah membuka tiga jalur pengadaan impor, ialah melalui kerja sama antar pemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan upaya sektor daya dengan pemasok luar negeri.

"Dalam perihal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antar pemerintah alias kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, penyelenggaraan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor daya dan/ alias BUMN di sektor energi," tulis ayat 2 pasal 4 patokan tersebut dikutip Jumat (29/5/2026).

Di sisi lain, Perpres ini juga memberikan elastisitas lebih besar dalam kondisi darurat. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa BLU maupun BUMN dapat melakukan impor dengan kriteria sebagai berikut:

a. kondisi geopolitik nan berpotensi mengganggu kelancaran kesiapan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ alias LPG secara global;

b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ alias LPG di dalam dan luar negeri;

c. musibah alias kondisi kahar dari negara-negara pemasok;

d. keterbatasan suplai nan mengakibatkan perubahan nilai nan tinggi; atau

e. persediaan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah periode batas.

"Menteri menetapkan keadaan mendesak berasas kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tulis pasal 5 ayat 2.

Menariknya, di dalam Pasal 5 ayat 3 memperbolehkan adanya perbedaan nilai dalam pengadaan impor pada kondisi mendesak. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kesepakatan perjanjian pembelian.

Sedangkan dari sisi pendanaan, Pasal 6 mengatur bahwa pembiayaan impor nan dilakukan BLU dapat berasal dari biaya internal BLU maupun sumber pendanaan lain nan sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News