Immanuel Ebenezer menjelang sidang vonis, di PN Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).(Mi/Muhammad Ghifari A)
TERDAKWA kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer namalain Noel, mengaku siap menghadapi sidang pembacaan putusan majelis pengadil pada Kamis (4/6). Meski mengaku gugup, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut menyerahkan sepenuhnya nasib hukumnya kepada keadilan hakim.
"Pertama ya deg-degan juga ya. Tapi kita minta angan publik agar keputusan ini bisa didapatkan seadil-adilnya. Kedua kita percayakan saja kepada hakim, lantaran kita sangat percaya bahwa pengadil bakal memberi sebuah keputusan nan seadil-adilnya," ujar Noel saat ditemui sebelum persidangan dimulai.
Noel secara terbuka menyatakan harapannya untuk mendapatkan vonis bebas. Namun, dia menyadari bahwa proses peradilan mempunyai beragam kemungkinan. Ia menegaskan komitmennya sejak awal bahwa jika terbukti melakukan pemerasan, dia siap dihukum berat, namun jika tidak, dia berambisi balasan nan seringan-ringannya.
"Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan enggak mungkin lah ya. Tapi nan namanya ekspektasi angan kan mau nan terbaik," tambahnya.
Dalam pembelaannya, Noel menegaskan tidak bakal lari dari tanggung jawab sebagai pejabat publik. Ia menyatakan telah menuangkan seluruh pertanggungjawabannya dalam nota pembelaan (pleidoi) dan tidak beriktikad menyalahkan pihak lain dalam perkara ini. Ia juga berjanji bakal tetap berada di garis perjuangan melawan praktik kejahatan pengusaha nan merugikan masyarakat, terlepas dari hasil putusan nanti.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Immanuel Ebenezer dengan balasan pidana penjara selama lima tahun. Noel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.
Selain penjara, jaksa menuntut denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta tanggungjawab bayar duit pengganti senilai Rp1,435 miliar.
Hingga buletin ini diturunkan, persidangan dengan agenda pembacaan vonis tetap berlangsung. Majelis pengadil mempunyai kewenangan penuh untuk memutus apakah Noel bakal dibebaskan, diringankan hukumannya, alias justru dijatuhi vonis nan lebih berat dari tuntutan jaksa. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·