Imigrasi Tindak 6.799 WNA Sepanjang Januari-Mei 2026, 2.026 Dideportasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing (WNA) di Indonesia nan melanggar aturan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 6.799 WNA ditindak dan 2.026 telah dideportasi.

"Data menunjukkan bahwa selama periode 1 Januari-5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Dia menepis dugaan mengenai pengawasan keimigrasian lemah. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus sindikat gambling online internasional nan diamankan di area Hayam Wuruk, Jakarta Barat beberapa waktu lampau justru menjadi bukti efektivitas sistem intelijen dan pengawasan nan dijalankan Ditjen Imigrasi.

Dalam beberapa waktu terakhir, sedikitnya lima kasus sindikat nan melibatkan WNA sukses diungkap di sejumlah wilayah di Indonesia. Mayoritas WNA nan diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja nan merupakan negara penerima akomodasi bebas visa.

"Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak 'kebobolan'. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di beragam letak justru membuktikan efektivitas kegunaan intelijen dalam melakukan penemuan awal pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi nan baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk," ujarnya.

Dia menilai sistem pengawasan bekerja proaktif mengingat terbongkarnya kasus judol tersebut. Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan di sejumlah letak penangkapan menunjukkan sebagian terduga pelaku apalagi belum sempat beroperasi

"Hasil pemeriksaan pada beberapa letak penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak [terduga pelaku] nan apalagi belum sempat beraksi dan beberapa nan baru beroperasi. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas," jelasnya.

Pihaknya sekarang tengah mengidentifikasi penjamin alias sponsor nan bertanggung jawab atas keberadaan 321 WNA terduga sindikat judol tersebut. Ada sebanyak 15 pihak nan teridentifikasi menjadi penjamin.

"Hasil pendalaman menunjukkan bahwa kebanyakan WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, juga teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) nan bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," ucapnya.

Penyidikan terhadap WNA nan melanggar patokan nantinya bakal dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian (PPNS). Termasuk terhadap 15 pihak nan teridentifikasi menjadi penjamin ratusan WNA tersebut.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, interogator kami (PPNS) juga mempunyai kewenangan untuk memproses norma dugaan tindak pidana keimigrasian nan dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," ucapnya.

Melalui sistem pengawasan terintegrasi, pihaknya bisa mendeteksi pelanggaran overstay sehingga WNA pelanggar patokan tidak dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk daftar cegah-tangkal. Hendarsam menambahkan, maraknya kasus nan melibatkan WNA menjadi bahan pertimbangan terhadap kebijakan keimigrasian, termasuk akomodasi Bebas Visa Kunjungan.

"Kasus-kasus nan melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk nan berasal dari negara penerima akomodasi Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan pertimbangan bagi kami. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami harapkan bisa memitigasi akibat sosial dan ekonomi akibat aktivitas terlarangan penduduk asing guna memastikan prinsip selektif tetap melangkah optimal dalam menjaga keamanan negara," tuturnya. Dia tidak bakal ragu menindak WNA nan melakukan pelanggaran.

Ia menegaskan, hanya orang asing nan memberikan faedah dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum nan dapat berada di wilayah Indonesia.

"Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing nan memberikan faedah dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum nan dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap corak pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas terlarangan seperti pertaruhan online, bakal ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

321 WNA Diamankan

Sebelumnya diberitakan 321 WNA terdiri dari 57 WNA Tiongkok alias China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan gambling online.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam makna para pelaku sedang melakukan operasional ataupun aktivitas daripada gambling online," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam bertemu pers di letak penangkapan, area Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (9/5/2026).

Pengungkapan kasus ratusan WNA nan mengoperasikan situs judol ini disebut hasil investigasi berbareng alias joint investigation Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dalam penindakan ini, polisi menemukan aktivitas gambling online nan terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital.

Berbagai peralatan bukti turut diamankan, di antaranya, brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta duit tunai dari beragam negara.

(dek/aud)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News