Imigrasi Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Akan Dipenjara, Bukan Cuma Dideportasi

Sedang Trending 4 hari yang lalu

, JAKARTA, – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan peringatan keras kepada penduduk negara asing (WNA) nan melakukan kejahatan di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa setiap WNA nan terlibat pelanggaran norma alias tindak pidana tidak hanya bakal dikenai hukuman deportasi dan pencekalan, melainkan bakal diproses secara pidana hingga mendekam di penjara.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Jakarta pada Selasa. Ia menyatakan bahwa penerapan hukuman pidana bermaksud untuk memberikan pengaruh jera nan kuat serta mencegah masuknya WNA nan mempunyai itikad jelek ke wilayah Indonesia.

"Ini pesan dari kami kepada penduduk negara asing nan beritikad tidak baik, kemudian melakukan suatu tindak pidana. Jangan membayangkan bahwa bakal dideportasi saja. Kami bakal kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara, intinya seperti itu," tegas Hendarsam.

Kasus 10 WNA Investor Palsu

Sebagai bukti kesungguhan tersebut, Ditjen Imigrasi pada hari nan sama melimpahkan berkas perkara 10 orang WNA ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kesepuluh WNA itu terdiri dari delapan penduduk negara Pakistan berinisial ZU, J, L, SA, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua penduduk negara Irak berinisial RAM dan PAH.

Mereka diduga kuat sebagai penanammodal palsu. Para WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan menggunakan visa investor.

Kecurigaan petugas muncul lantaran meskipun berstatus sebagai investor, mereka tinggal di satu apartemen nan sama. Hal ini mendorong petugas Imigrasi Tangerang untuk melakukan investigasi lebih mendalam.

Hasil pemeriksaan mengungkap kebenaran mengejutkan. Seluruh arsip nan digunakan para WNA untuk mengurus visa investor, seperti akte notaris dan rekening surat kabar perusahaan, terbukti fiktif. "Jadi, hal-hal tersebut nan mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan norma alias pidana," ujar Hendarsam.

Motif Mencari Jalan ke Eropa

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran nan dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan info dan pemberian keterangan tidak benar. Tujuannya adalah untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor, namun dalam praktiknya mereka sama sekali tidak mempunyai aktivitas upaya nan nyata.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengungkapkan motif di kembali tindakan para WNA tersebut. Ternyata, Indonesia bukanlah negara tujuan akhir mereka. "Motif dari mereka, Indonesia bukan negara tujuan. Negara tujuannya Eropa (Inggris). Jadi, mereka sengaja mendapatkan ITAS Indonesia untuk mempermudah mereka memperoleh visa Eropa," jelas Barron.

Atas perbuatannya, kesepuluh WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam balasan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak kategori IV.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional