Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka diamankan lantaran diduga terlibat dalam dugaan penipuan investasi daring.
"Hari ini kami menggelar bertemu pers mengenai operasi campuran Dirjen Imigrasi bersama-sama dengan kepolisian. Kami melakukan penemuan awal dan mendapatkan sekitar 210 orang mengenai penipuan investasi scammer," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Hendarsam Marantoko, dalam konvensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).
WNA tersebut terdiri dari 125 WNA asal Vietnam, 84 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 WNA asal Vietnam. Mereka diamankan di apartemen dan perumahan.
"Saat ini dari 210 orang tersebut kami amankan di instansi Imigrasi Batam dan saat ini dalam proses investigasi oleh kami," ucapnya.
Bagi WNA nan terbukti melanggar aturan, maka pihaknya bakal melakukan penindakan secara administratif keimigrasian. Sementara andaikan terbukti melanggar norma pidana, juga bakal ditindak sesuai patokan nan berlaku.
"Apabila kelak diketemukan ada dugaan tindak pidana sesuai KUHP, maka kami bakal melakukannya projusticia dan kami serahkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Sebelum ini, dia mengatakan Imigrasi telah melakukan penindakan lainnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengenai penipuan alias scamming.
"Di sini corak dari kami melakulan penegakkan norma bahwa tidak ada ruang bagi scammer di wilayah Indonesia. Kami bakal jaga dan terus melakukan operasi secara konsisten bersama-sama pihak kepolisian," pungkasnya. (rdh/dek)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·