Imigrasi Tangerang Ringkus 5 WNA Sindikat Judol Pemalsu Izin Tinggal

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Kantor Imigrasi Tangerang amankan lima WNA asal Tiongkok dan Vietnam nan diduga palsukan izin tinggal dan terlibat jaringan gambling online internasional di sebuah apartemen di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/9/2026). Foto: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima penduduk negara asing (WNA) nan diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal dan terlibat dalam jaringan perjudian online internasional. Pengungkapan ini berasal dari kecurigaan petugas terhadap arsip perjalanan nan diajukan para pelaku secara daring.

Kasus ini bermulai pada 29 Agustus 2026 ketika pihak imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa. Permohonan tersebut diajukan oleh dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH. Petugas verifikator kemudian menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan nan dilampirkan sebagai salah satu syarat absolut pengajuan. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain nan diubah namanya.

Setelah, memanggil para pemohon untuk penjelasan pada 7 September 2026, petugas melakukan pengawasan lanjutan ke sebuah apartemen di area Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di letak tersebut, petugas mendapati puluhan perangkat elektronik nan beraksi secara otomatis.

Kantor Imigrasi Tangerang amankan lima WNA asal Tiongkok dan Vietnam nan diduga palsukan izin tinggal dan terlibat jaringan gambling online internasional di sebuah apartemen di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/9/2026). Foto: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

"Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, nan di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beraksi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam," jelas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA asal RRT berkedudukan sebagai operator sistem nan memantau transaksi, sementara tiga WNA Vietnam bekerja menampung aliran biaya dari situs gambling online dengan modus permainan peladen (game online) nan menyasar pasar Vietnam.

Kantor Imigrasi Tangerang amankan lima WNA asal Tiongkok dan Vietnam nan diduga palsukan izin tinggal dan terlibat jaringan gambling online internasional di sebuah apartemen di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/9/2026). Foto: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Praktik terlarangan ini diperkirakan meraup untung hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya. Selain kelima orang tersebut, imigrasi juga memantau tujuh WNA lain nan sempat melarikan diri dan dua di antaranya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian (Subject of Interest).

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp200 juta. Pihak imigrasi saat ini tetap berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika unsur pidana tidak terpenuhi.

Kantor Imigrasi Tangerang amankan lima WNA asal Tiongkok dan Vietnam nan diduga palsukan izin tinggal dan terlibat jaringan gambling online internasional di sebuah apartemen di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/9/2026). Foto: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

"Sesuqi pengarahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, ialah hanya orang asing nan memberikan faedah serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum nan diperbolehkan berada di Indonesia. Kami bakal terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas nan berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan lembaga terkait," tutup Barron.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan