Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi empat penduduk negara Republik Rakyat Tiongkok, pelaku penipuan daring dengan modus love scam yang beraksi di Kota Semarang.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan keempat pelaku berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) juga diketahui merupakan buronan nan dicari oleh otoritas Tiongkok.
"Terhadap WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai akibat atas keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional," ujar Haryono dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, rangkaian pendeportasian hingga penyerahan kepada otoritas Tiongkok dilakukan sejak Senin (3/8) hingga Selasa (4/8).
"Sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nan berlaku, termasuk penyelenggaraan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Haryono.
Ia menegaskan, tindakan ini merupakan penerapan kebijakan selektif keimigrasian dan corak sinergi antarinstansi dalam mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan untuk aktivitas nan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Penanganan ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun pedoman operasi kejahatan transnasional," tegas Haryono.
Berkaca dari kasus ini, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan alias aktivitas orang asing nan dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.
"Kantor Imigrasi Semarang bakal terus memperkuat kegunaan intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran info dengan abdi negara penegak norma serta perwakilan negara asing," kata Haryono.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Semarang menggerebek markas penipuan daring (love scam) nan dilakukan oleh penduduk negara asing di Kota Semarang pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penindakan ini dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di area Perumahan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Dalam operasi ini, petugas sukses mengamankan empat penduduk negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37), serta dua penduduk negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26).
Para pelaku melakukan penipuan dengan memanfaatkan beragam platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Korban mereka berada di luar
Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan bukti, antara lain 604 unit telepon genggam beragam merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, dan 1 perangkat wireless portable.
Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan kartu SIM serta tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·