Ilustrasi jemaah haji(Dok Istimewa)
SEBANYAK enam Warga Negara Indonesia (WNI) nan diduga hendak berangkat menunaikan ibadah haji lewat nonprosesural ditunda keberangkatannya oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah petugas imigrasi menemukan indikasi mencurigakan dari salah seorang penumpang berinisial HF. Dari hasil pemeriksaan paspor, ditemukan adanya cap pembatalan keberangkatan alias cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai.
Temuan itu kemudian dikembangkan petugas dengan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh rombongan nan bakal berangkat ke luar negeri tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang nan Satiawan mengatakan, kebanyakan modus nan ditemukan dalam kasus tersebut ialah penggunaan arsip selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI nan terindikasi bakal melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan corak perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi persoalan hukum, penelantaran, maupun hambatan di negara tujuan,” ujar Ryang, Jumat (22/5).
Menurutnya, praktek haji nonprosedural sangat berisiko bagi masyarakat lantaran berpotensi menimbulkan persoalan norma hingga masalah perlindungan WNI di negara tujuan.
Ia mengungkapkan, tindakan penundaan keberangkatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian nan memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan hingga penundaan keberangkatan terhadap pihak nan terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.
Imigrasi Pekanbaru juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur nonprosedural nan menjanjikan proses sigap maupun biaya murah.
“Masyarakat diminta memastikan seluruh arsip perjalanan dan proses keberangkatan dilakukan sesuai patokan resmi demi keamanan, kenyamanan serta perlindungan selama berada di luar negeri,” pungkasnya.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·