Jakarta -
Kantor Imigrasi Merauke mendeportasi 18 penduduk negara Papua Nugini (WN PNG). Belasan WN PNG nan tergabung dalam tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil ini terpaksa dipulangkan lantaran menyalahgunakan Border Crossing Card namalain Kartu Kuning untuk bertanding di Jayapura.
Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, menegaskan Kartu Kuning hanya bertindak untuk keperluan penduduk perbatasan, seperti shopping kebutuhan pokok alias mengunjungi sanak keluarga. Kartu tersebut tidak bisa dipakai berjalan hingga ke Jayapura, apalagi untuk mengikuti turnamen olahraga.
"Kami sudah sampaikan bahwa Kartu Kuning tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke Jayapura. Untuk aktivitas di sana, mereka semestinya memakai paspor resmi dan lewat PLBN Skouw," kata Zulhamsyah, dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Border Crossing Card (Kartu Kuning) merupakan arsip nan digunakan masyarakat di area perbatasan Indonesia-Papua Nugini untuk keperluan tertentu di wilayah perbatasan, seperti berbelanja alias mengunjungi keluarga, sehingga penggunaan untuk berjalan ke Jayapura tidak sesuai dengan peruntukan.
Kasus ini diketahui pada 19 Agustus 2026. Kala itu, petugas Imigrasi Merauke mendapat info dari personel Polres Boven Digoel di Bandara Tanah Merah mengenai perjalanan rombongan tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil tersebut nan baru saja mendarat dari Jayapura.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Boven Digoel untuk memastikan status dan arsip perjalanan mereka.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas di PLBN Skow, tidak ditemukan catatan perlintasan ke-18 orang tersebut pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN), baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian. Dalam proses pemeriksaan, petugas juga menemukan arsip Border Crossing Card (Kartu Kuning) nan sebelumnya dikirimkan oleh pihak tim ABIP Rugby Tabubil ke Pos Lintas Batas (PLBN) Yetetkun. Dari 15 salinan Kartu Kuning nan ditemukan, info di dalamnya mempunyai kesesuaian dengan daftar nama ke-18 orang nan diamankan.
Selanjutnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Merauke berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan Yonif TP 803/KYK untuk membawa ke-18 WN PNG tersebut ke instansi Imigrasi Merauke. Mereka tiba di instansi Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026 untuk diperiksa mengenai arsip dan tujuan keberadaannya di wilayah Indonesia.
Petugas Imigasi di PLBN Yetetkun lampau menemukan kebenaran mengenai perlintasan ke-18 WN PNG tersebut. Dari info tersebut tercatat 2 WN PNG melintas secara manual, sementara 16 orang lainnya tidak tercatat.
Sementara itu, Konsulat Jenderal PNG juga memberikan konfirmasi bahwa 18 WNA tersebut merupakan penduduk negaranya. Usai proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut telah dideportasi dari wilayah Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026, melalui TPI PLBN Yetetkun dengan sarana transportasi darat.
Zulhamsyah menegaskan perihal tersebut sejalan dengan pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Berdasarkan pengarahan itu, pengawasan keimigrasian merupakan bagian dari penerapan Imigrasi untuk rakyat, nan dilaksanakan secara ahli dan berasas ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan setiap aktivitas orang asing di Indonesia berjalan tertib dan sesuai aturan.
"Kami menghormati aktivitas olahraga dan hubungan masyarakat di wilayah perbatasan, tetapi setiap orang asing tetap kudu menggunakan arsip perjalanan dan izin nan sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berjalan tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional," kata Zulhamsyah.
(yld/aud)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·