Jakarta -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan tiga penduduk negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan untuk menjalani proses peradilan. Ketiga WN Australia ditangkap sejak November 2025 kasus illegal entry alias masuk secara terlarangan ke Indonesia melalui Merauke.
"Terhadap ketiga orang WNA Australia tersebut beserta peralatan buktinya bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam bertemu pers di Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Dalam kasus ini, penduduk Australia nan melakukan illegal entry adalah DTL dan ZA. Keduanya kemudian dibantu seorang pilot berinisial JVD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga-tiganya penduduk negara Australia, dua ini sebagai pelaku utama nan masuk illegal entry, satu membantu ialah seorang pilot (JVD) penduduk negara Australia juga," jelas dia.
Hendarsam menjelaskan kasus ini bermulai pada 17 November 2025, saat sebuah pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke. Pesawat nan diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland, Australia.
"Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia. Di sana merupakan sebuah area tanpa petugas imigrasi, sehingga memungkinkan untuk mengangkut ZA dan DTL nan tidak mempunyai arsip perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia," jelasnya.
Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas investigasi dinyatakan lengkap, para tersangka beserta peralatan bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.
Selain ketiga WNA itu, ada satu orang pilot penduduk negara Indonesia (WNI) nan tetap dalam pengembangan penyidikan. Untuk itu, investigasi berkoordinasi dengan pemerintah Australia.
"Kami berkoordinasi dengan pemerintah Australia mengenai keterlibatan perusahaan penerbangan atas nama Stirling Helicopters nan berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut," ucapnya.
Atas tindakan itu, ZA dan DTL dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian lantaran masuk ke Indonesia tanpa arsip sah. Sedangkan pilot, JVD, dikenai pasal berlapis atas perannya memberikan sarana alias support dalam tindak pidana tersebut.
(tsy/idn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·