Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 WNI Calon Jemaah Haji Nonprosedural

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan 23 WNI nan terindikasi bakal berangkat haji secara non prosedural. Penundaan dilakukan pada Jumat awal hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Dari total tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.

Petugas Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan arsip nan dimiliki. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa nan tidak sesuai peruntukannya.

"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural nan berisiko penolakan masuk hingga persoalan norma di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas lembaga dalam Satgas Haji," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Bahkan, Galih menyebut mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.

Satu orang dalam rombongan diketahui berkedudukan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non prosedural. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji nan melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian, hingga akhirnya diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan kajian akibat melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa seluruh jejeran Imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama
musim haji. Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan total 42 WNI nan diduga berangkat secara non-prosedural.

"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi akibat norma di negara tujuan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Imigrasi bakal terus datang melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai bentuk Imigrasi untuk Rakyat," tegas Hendarsam.

"Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan nan berlaku, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci," lanjutnya. (azh/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News