Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan 16 WNA nan diduga hendak melakukan penipuan berbasis aplikasi kencan alias love scamming. Sebanyak 16 WNA tersebut diamankan di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan 16 WNA ini berstatus sebagai deteni di instansi Imigrasi Kelas I non-TPI Sukabumi. Penindakan ini, kata Hendarsam, dilakukan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran administratif keimigrasian.
"Ke-16 tersangka ini patut diduga telah apa melakukan praktik-praktik love scam, love scamming. Jadi korbannya itu apa namanya itu dari ada penduduk negara luar sebenarnya. Jadi mereka melakukan operasinya di Sukabumi," kata Hendarsam saat bertemu pers di instansi Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Belasan WNA ini berasal terdiri dari 12 WN China, 1 WN Taiwan dan 3 WN Malaysia. Hendarsam menyebut ke-16 WNA ini diduga bakal melakukan tindakan Love scamming alias penipuan daring setelah ditemukan bukti chat.
"Bukti evidence-nya sudah ada semua. Seperti nan ada di depan ini, ada bukti percakapannya," jelas Hendarsam.
Hendarsam menyampaikan ke-16 WNA ini pun bakal segera dideportasi. Saat ini, pihak imigrasi tengah melakukan koordinasi dengan negara asal para WNA.
"Selanjutnya bakal dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan negara mengenai dengan dalam penyelenggaraan deportasi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan (Dirwasdak) Yudi Yusman menjelaskan penindakan ke-16 WNA ini diawali dari adanya laporan nan diterima Imigrasi Kelas 1 non-TPI Sukabumi pada 29 Maret 2026 tentang keberadaan para WNA di salah satu penginapan wilayah Pelabuhan Ratu.
"Pada tanggal 30 Maret 2026, menindaklanjuti info tersebut, tim seksi inteldakim, intelijen dan penindakan keimigrasian, instansi imigrasi kelas satu non-TPI Sukabumi melakukan aktivitas pengawasan tertutup guna memantau aktivitas serta memvalidasi keberadaan penduduk negara asing di area Grand Desa Resort Pelabuhan Ratu," ungkap Yudi.
Selanjutnya, pada tanggal 3 April 2026, diperoleh info para WNA tersebut berencana melakukan perjanjian sewa hotel selama satu tahun. Kemudian diperkirakan bakal ada penambahan WNA hingga mencapai 50 orang.
Yudi mengatakan pihaknya pun langsung melakukan profiling untuk memperkuat dugaan adanya pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Sampai akhirnya, pada 14 April pukul 00.15, tim imigrasi memperoleh info adanya pergerakan mencurigakan dari para WNA.
"Para WNA terpantau sedang mengemas barang-barang elektronik dan memuat ke dalam kendaraan Mitsubishi Triton double cabin warna putih bernomor polisi D 8396 PV nan diindikasi sebagai upaya untuk melarikan diri alias beranjak letak secara mendadak," jelasnya.
Sekitar 15 menit berselang, tim instansi imigrasi TPI Sukabumi menuju letak untuk melakukan penyergapan. Kemudian penyisiran intensif dilakukan di sekitar area penginapan area pantai hingga mini market terdekat, kemudian menangkap 15 WNA lainnya nan sempat berupaya melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ke-16 WNA tiba di wilayah Sukabumi selama 2 hari dan belum memulai aktivitas operasional secara penuh. Namun, kata dia, ditemukan indikasi kuat bahwa golongan tersebut bakal melakukan aktivitas nan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal nan diterbitkan.
"Sehingga seluruh WNA beserta peralatan bukti dibawa ke instansi imigrasi kelas satu non-TPI Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(kuf/rfs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·