Jakarta -
Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak mengamankan 31 penduduk negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di salah satu hotel di Kota Pontianak. Para WNA tersebut diduga terlibat scamming alias penipuan daring.
"Dari sisi keimigrasian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, arsip perjalanan, jenis dan masa bertindak izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas nan dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, Jumat (11/9/2026).
Penggerebekan tersebut menindaklanjuti info dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di letak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan imigrasi, ditemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui pemisah waktu izin tinggal (overstay). Petugas juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, ialah aktivitas nan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sam menyatakan, Kantor Imigrasi Pontianak bakal melakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengawasan juga dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kota Pontianak. Penanganan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia. Orang asing nan memenuhi ketentuan dan memberikan faedah bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing nan menyalahi ketentuan keimigrasian bakal kami tindak," kata Fernando.
Sam menambahkan, Imigrasi juga terus memperkuat sinergi dengan abdi negara penegak norma dan lembaga mengenai dalam pengawasan orang asing. Kolaborasi tersebut diperlukan lantaran pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan memerlukan pertukaran info dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat Pontianak diimbau untuk segera menghubungi Kantor Imigrasi Pontianak andaikan menemukan aktivitas WNA nan diduga melanggar ketentuan keimigrasian alias mengganggu ketertiban. Setiap laporan bakal ditindaklanjuti melalui sistem pemeriksaan dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Tak hanya dalam bagian pelayanan publik, semangat Imigrasi nan diusung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko pun menjadi spirit dalam penegakan norma keimigrasian.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami betul-betul memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat," pungkasnya.
(yld/aud)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·