Imigrasi dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Keimigrasian

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

, AMBON, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk meningkatkan efektivitas penegakan norma keimigrasian. Sinergi ini difokuskan pada pengawasan penduduk negara asing (WNA) dan penanganan perkara keimigrasian di wilayah Maluku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting di Ambon, Rabu, mengatakan sinergi dengan Kejati setempat menjadi bagian krusial dalam membangun sistem penegakan norma nan terintegrasi. Tugas kedua lembaga dinilai saling berkaitan, mulai dari pengawasan administratif hingga proses penuntutan perkara pidana keimigrasian.

"Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku sangat krusial bagi kami. Terdapat beragam aspek penegakan norma nan saling beririsan, khususnya dalam pengawasan orang asing maupun penanganan perkara keimigrasian," kata Gindo.

Kewenangan dan Kebutuhan Koordinasi

Gindo menjelaskan bahwa Imigrasi mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap lampau lintas orang nan masuk dan keluar wilayah Indonesia, pemeriksaan arsip perjalanan, pemberian izin tinggal, hingga penindakan administratif maupun investigasi terhadap pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Dalam penanganan perkara pidana keimigrasian, hasil investigasi nan dilakukan interogator pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi memerlukan koordinasi dengan kejaksaan.

Kejaksaan merupakan lembaga nan berkuasa melakukan penelitian berkas perkara, penuntutan, hingga penyelenggaraan putusan pengadilan. Menurut Gindo, koordinasi tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi beragam potensi pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, keberadaan WNA nan tidak sesuai ketentuan, maupun tindak pidana lain nan berangkaian dengan keimigrasian di wilayah Maluku.

Dukungan Penuh dari Kejati Maluku

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudi Irmawan menyatakan dukungannya terhadap penguatan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa koordinasi nan solid antarlembaga penegak norma merupakan fondasi krusial dalam menciptakan penegakan norma nan terpadu.

"Koordinasi nan solid antarlembaga penegak norma merupakan fondasi krusial dalam menciptakan penegakan norma nan terpadu serta bisa menjawab dinamika persoalan norma di masyarakat," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan kejaksaan mempunyai tugas melakukan penuntutan perkara pidana, melaksanakan putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap, serta mengawal proses penegakan norma agar melangkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh lantaran itu, komunikasi nan berkepanjangan dengan Imigrasi diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara keimigrasian, menyamakan pemahaman terhadap penerapan ketentuan hukum, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan kasus nan melibatkan penduduk negara asing.

Melalui penguatan koordinasi tersebut, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kejati Maluku berkomitmen meningkatkan pengawasan keimigrasian, memperkuat penanganan perkara, serta mendukung terciptanya penegakan norma nan profesional, efektif, dan terintegrasi di Provinsi Maluku.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑