Imigrasi Bali Deportasi Bos Mafia Buronan Interpol Asal Inggris

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kantor Imigrasi Ngurah Rai berbareng dengan Sekretariat NCB Interpol Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Inggris berinisial SL (45). SL merupakan bos mafia dan buronan Interpol nan terdeteksi merupakan buron usai terdeteksi sebagai subjek Red Notice Interpol dari Singapura.

SL dipulangkan pada Selasa, (07/04) melalui penerbangan QG689 rute Denpasar-Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan GA088 tujuan Jakarta-Amsterdam. SL sebelumnya diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan info dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan ketua sebuah organisasi pidana internasional. Ia disinyalir menjadi dalang nan mengendalikan personil jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian
uang (money laundering).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan keimigrasian nan terintegrasi.

"Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak bakal membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian alias pedoman operasi bagi pelaku pidana internasional. Pengawasan keimigrasian nan ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing." ujar Bugie, Rabu (8/4/2026).

Imigrasi Ngurah Rai, katanya, terus memperkuat koordinasi dengan beragam lembaga penegak hukum, baik domestik maupun internasional, guna memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau dengan akurat. Pengawasan keimigrasian nan konsisten dan berbasis intelijen merupakan komponen krusial dalam menjaga keamanan serta ketertiban negara dari ancaman pidana lintas negara (transnational crimes), sekaligus memastikan bahwa stabilitas nasional tetap terjaga dari gangguan pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang buron Interpol berinisial SL (45). Warga negara (WN) Inggris itu ditangkap sesaat setelah mendarat di Bali.

"Bali tidak bakal pernah menjadi tempat persembunyian buron," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dilansir Antara, Sabtu (28/3/2026).

Petugas Imigrasi di terminal kehadiran internasional Bandara Ngurah Rai mencegat buron berinisial SL itu setelah mendarat dari Singapura. SL diciduk petugas setelah sistem keimigrasian mendeteksinya sebagai subjek red notice Interpol.

Istilah tersebut berfaedah bahwa Interpol meminta kepada penegak norma seluruh bumi untuk menemukan dan menangkap target.

(azh/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News