Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah Saat Patroli

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Denpasar - Petugas Imigrasi Bali sukses menjaring 62 penduduk negara asing (WNA) nan terdeteksi melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Mereka diamankan saat petugas imigrasi melakukan patroli keimigrasian dharma dewata.

"Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA nan melampaui pemisah izin tinggal (overstay), pemberian info tiruan untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas terlarangan seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Felucia mengungkapkan upaya ini merupakan salah satu corak perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali. Patroli ini, katanya, komitmen Imigrasi Bali untuk memastikan bahwa hanya orang asing nan memberikan faedah dan menghormati nilai-nilai lokal nan diizinkan tinggal dan menetap.

"Keberadaan orang asing nan bekerja secara terlarangan kudu ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian penduduk setempat dan suasana investasi nan sehat," ujar Felucia.

Ia menyebut bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan.

"Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bakal mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan norma terhadap penduduk negara asing nan melakukan pelanggaran keimigrasian" imbuhnya.

Saat ini, para WNA nan terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh interogator keimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendeteksian,
pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka
waktu tertentu.

"Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing nan mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan berbareng masyarakat di Bali," kata Felucia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mewanti-wanti seluruh penduduk asing nan berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali. Hendarsam menegaskan tidak bakal memberikan toleransi bagi orang asing nan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian nan menimbulkan gangguan stabilitas nasional.

"Saya memerintahkan seluruh jejeran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita bakal menyambut baik visitor dan penanammodal orang asing nan berkualitas, namun bagi mereka nan meremehkan norma Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada patokan kami alias segera keluar dari wilayah Indonesia," jelas Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam menilai Bali sebagai etalase Indonesia di mata bumi adalah gambaran martabat bangsa. Dia menegaskan tidak bakal membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal.

"Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat nan kami usung," katanya.

Hendarsam juga mengatakan pengawasan nan dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin ketat melalui integrasi info digital dan patroli lapangan nan dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan norma di lapangan.

"Kami terus memperkuat kegunaan pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA nan melanggar norma dan mengganggu ketertiban," ujar Yuldi. (zap/aud)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News