Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |20:05 WIB

Sebelas WNA diamankan dalam operasi campuran di Kosambi dan Cengkareng.
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian nan dilakukan 11 penduduk negara asing (WNA) hasil operasi campuran di wilayah Kosambi dan Cengkareng pada Rabu (4/11/2026). Para WNA tersebut terdiri atas delapan penduduk Tiongkok, dua penduduk Pakistan, dan satu penduduk Nigeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Komang Trisna Diatmika, menjelaskan bahwa operasi campuran nan melibatkan unsur kecamatan, Disdukcapil, Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI tersebut menyasar sejumlah perusahaan serta apartemen. Tujuannya adalah mengawasi kesesuaian izin tinggal dan arsip ketenagakerjaan para WNA.
"Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan arsip dan keterangan dengan aktivitas penduduk negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 penduduk negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang bakal kami tentukan berasas hasil pemeriksaan," kata Komang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Komang, lima WNA Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ diduga menyalahgunakan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dua WNA Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian lantaran tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·