Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) nan menyebut masyarakat Minang sebagai 'suku barbar'.
Ketua Umum DPP IKM Andre Rosiade menegaskan, langkah norma nan ditempuh para pengurus IKM merupakan corak ketaatan terhadap norma sekaligus upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau dari dugaan penghinaan nan dilontarkan Abu Janda.
Laporan kali ini diajukan oleh Ketua DPW IKM Jakarta Much Yunaldi, SH berbareng Kepala Biro Hukum DPW IKM Jakarta Dr. (Cand) Andriko Saputra, SH, MH, CLA dan sejumlah pengurus lainnya pada Jumat (5/6). Laporan diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.
Dalam laporannya, Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua DPW IKM Jakarta Much Yunaldi menegaskan, langkah norma nan ditempuh merupakan corak tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minang sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran norma diselesaikan melalui sistem nan sah dan konstitusional.
“Kami melaporkan persoalan ini sebagai corak partisipasi penduduk negara dalam menegakkan hukum. Kami berambisi Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga keresahan dan gejolak nan muncul di tengah masyarakat Sumatera Barat dapat diselesaikan melalui jalur norma nan bertindak di Negara Republik Indonesia,” kata Much Yunaldi dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
Menurutnya, pernyataan nan diduga mengandung unsur penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Karena itu, IKM memilih menempuh jalur norma agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif berasas kebenaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Meski demikian, Yunaldi menegaskan IKM tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada abdi negara penegak hukum. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan, kata dia, kudu dihormati sebagai bagian dari proses penegakan norma nan ahli dan berkeadilan.
“Kami membujuk seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun spekulasi nan dapat memperkeruh suasana. Berikan ruang kepada interogator untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh perangkat bukti nan ada,” ujarnya.
Yunaldi menambahkan, diterimanya laporan tersebut menunjukkan bahwa setiap penduduk negara mempunyai kedudukan nan sama di hadapan norma (equality before the law). Karena itu, setiap dugaan tindak pidana kudu mendapatkan penanganan nan profesional, transparan, dan akuntabel tanpa memandang latar belakang pihak nan dilaporkan.
“Harapan kami, proses norma melangkah secara objektif dan terbuka sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·