Polda Lampung mengungkap identitas dua pencuri motor nan menembak Bripka Anumerta Arya Supena hingga tewas. Kedua pelaku berjulukan Bahroni namalain Roni (23) dan Hamli namalain Ham (27).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya awalnya menangkap Hamli namalain Ham pada Senin (11/5) di Jabung, Lampung Timur.
"Sedangkan pelaku Bahroni namalain Roni sukses ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB," kata Helfi di Polda Lampung, Jumat (15/5).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita peralatan bukti, di antaranya helm korban, kunci letter T, sandal pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi 9 mm, motor Honda Beat, motor Honda CRF, rekaman CCTV sebanyak 13 file, senjata api rakitan jenis revolver, serta pisau milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
17 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·