Ibu Korban Kebakaran Terra Drone Nangis Kenang Momen Lihat Jenazah Anak

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Ibu korban kebakaran instansi Terra Drone, Mimi Adriani Nasution, menjadi saksi kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Mimi menangis saat menceritakan momen terakhir memandang jenazah putranya.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Mimi merupakan ibu dari Raihansyah nan bekerja sekitar 11 bulan di PT Terra Drone.

Mimi menceritakan awal mula mendapatkan info kebakaran gedung PT Terra Drone. Mimi kemudian menuju RS Polri untuk keperluan autopsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon maaf ya, jika saya kudu bertanya. Terkait peristiwa ini, Ibu dapat informasinya gimana?" tanya jaksa.

"Jadi kebetulan waktu itu saya, pas hari Selasa itu ya, saya tuh lagi di depan rumah, sebelah saya lagi berbenah kebun. Saya nggak secara sengaja, saya buka WA. Oh, saya terima WA dari Pak Umay (HRD Terra Drone) nan menyatakan itu jam 16.46 WIB. Dia bilang, 'Ibu, dengan berat hati kami dari PT Terra Drone, telah terjadi kebakaran di kantor, dan saat ini Raihansyah dinyatakan sudah meninggal dunia'," jawab Mimi.

Mimi mengatakan master mengambil sampel air liur dan kikir gigi untuk proses identifikasi di RS Polri. Dia mengaku sempat memandang kondisi terakhir jenazah putranya nan tak ada jejak tanda terbakar.

"Begitu dibuka kafannya, dari hidung anak saya tetap mengucur darah segar. Tapi, saya bertanya, gimana kondisi anak saya, dokter? Boleh saya lihat? Alhamdulillahnya, kondisi Raihan tidak ada satu kondisi nan terbakar," ujar Mimi.

Mimi menduga putranya meninggal lantaran menghirup racun dari baterai drone di gedung tersebut. Dia kemudian menangis saat menceritakan wajah putranya tersenyum.

"Jadi, saya berkesimpulan. Raihan itu menghirup racun. Karena pada saat saya mengambil Raihansyah anak saya, itu darah segar mengucur terus dari hidung. Dan aroma mesiu, kayak aroma itu dari tubuh anak saya. Sudah dibersihin, muka juga bersih," kata Mimi.

"Alhamdulillahnya, saya menangisnya. Raihan itu dalam keadaan tersenyum gitu lo. Kondisi Raihan tersenyum meninggalnya. Seperti itu, Pak. nan membikin saya cukup terluka," sambung Mimi sembari terus menangis

Dia mengatakan suaminya tak sempat memandang jenazah putranya. Dia mengatakan saat itu suaminya dalam perjalanan pulang dari Kanada.

"Itu nan terakhir kali saya lihat almarhum anak saya, dan Rabu sekitar separuh 9 malam, saya langsung kafani. Pada saat itu, ayahnya tetap dalam perjalanan dari Kanada. Jadi, ayahnya tidak sempat memandang mayit anaknya, lantaran tetap di pesawat," ujar Mimi.

"Dapat info dari pihak rumah sakit meninggalnya lantaran apa bu?" tanya jaksa.

"Saya langsung (tanya) ini kenapa master anak saya berdarah hidungnya? Terus dia bilang, ini hirup racun ya, dok? Dokternya 'Iya bu seperti itu'. Karena itu ada ledakan dari drone. Drone itu mengandung kayak, dia bilang monoksida alias polimer apa gitu. Dokternya menjelaskan seperti itu. 'Jadi, anak ibu meninggal bukan lantaran terbakar, tapi lantaran menghirup racun nan ada dari baterai drone tersebut'," jawab Mimi.

Mimi mengaku sudah mengampuni Michael. Dia berambisi PT Terra Drone memberikan kompensasi nan sesuai untuk semua korban.

"Ada nan mau disampaikan lagi ke majelis?" tanya jaksa.

"Ya mungkin saya mungkin mengenai dengan perusahaan, mungkin Pak Michael, juga berikanlah kompensasi nan sesuai, Pak, dengan kejadian ini. Karena kan juga perusahaan Bapak bukan perusahaan mini gitu. Cukup besar. Siapa nan nggak tahu Terra Drone? Saya juga tahu Terra Drone itu siapa, pemiliknya juga siapa," ujar Mimi.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone meninggal dunia.

Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Perkara ini diadili oleh ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah dengan personil Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.

Kebakaran instansi gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang upaya PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer jenis 6s 30.000 mAh, nan hanya mempunyai satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.

Adapun gedung instansi PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang gedung sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum gedung gedung tersebut adalah genting dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, tembok tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.

"Kaca-kaca nan berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para tenaga kerja kesulitan untuk memadamkan percikan api awal lantaran tidak adanya perangkat apar. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 tenaga kerja menjadi korban.

"Tidak adanya tangga darurat dan jalur pemindahan di gedung instansi PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan 22 orang tenaga kerja PT Terra Drone Indonesia tidak sukses dievakuasi sampai dengan dipadamkannya api nan membakar Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia," ucap jaksa.

Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 alias Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News