Ibu Korban Kebakaran Luapkan Kekecewaan ke Bos Terra Drone di Sidang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Ibu korban kebakaran gedung Terra Drone, Mulyati, menjadi saksi kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Mulyati mengaku kecewa lantaran sulitnya berkomunikasi dengan pihak PT Terra Drone.

"Saya sedikit ya Pak ya, saya minta kepada PT Terra ya, saya memang mamanya bukan istrinya. Sabagai mahir waris apa pun dengan aturan, masalah materi dan sebagainya, silakan. Tapi saya mohon, saya kecewa sama PT Terra menghubunginya susah sekali apalagi saya datang ke Bandung, surat saya tidak ditanggapi. Itu intinya saya kecewa. Tolong lah PT Terra, mengerti kesedihan saya, hanya tahu 'Bu ini, bu itu' selesai. Saya tidak bakal menjadi kecewa, kan begitu," ujar Mulyati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Mulyati merupakan ibu dari Muhammad Apriyana nan saat itu bekerja di PT Terra Drone sekitar 8 bulan. Mulyati mengaku tetap terbayang dengan video anaknya saat mencoba menyelamatkan diri dalam kebakaran gedung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat info meninggalnya lantaran apa bu?" tanya jaksa.

"Kecelakaan kerja, jika saya lihat dari yang, Pak ya. Almarhum. Jadi memandang itu video itu, ya menurut saya tidak memenuhi syarat, lantaran tidak ada tangga darurat, menurut saya, untuk nan tadi kembali pada Ibu, itu kecelakaan," ujar Mulyati.

"Sedang anak saya di video terakhir itu, mau menyelamatkan diri dia. Kan gitu. nan saya tetap terbayang," tambahnya.

Mulyati mengatakan perwakilan PT Terra Drone sudah datang ke rumahnya untuk menyampaikan belasungkawa. Dia berambisi tanggung jawab dari PT Terra Drone lantaran Apriyana meninggalkan dua anak nan tetap kecil.

"Saya izin ya Pak ya, kepada bapak pengadil juga, kapada khususnya PT Terra ya Pak, artinya Direkturnya. Karena intinya anak saya, saya punya cucu nan tetap kecil, pertanggungjawabannya sangat-sangat banget. Itu nan saya harapkan lantaran jika sudah meninggal ya bagaimana, kan gitu. Tapi ke depannya ini kan cucu saya, dua orang kecil-kecil," jawab Mulyati.

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone meninggal dunia.

Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Perkara ini diadili oleh ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah dengan personil Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.

"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia nan telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia berupa tidak adanya perangkat sensor penemuan api, tidak adanya perangkat sensor penemuan asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

"Serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) nan memadai di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan matinya 22 orang tenaga kerja PT Terra Drone Indonesia," imbuh jaksa.

Kebakaran instansi gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang upaya PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer jenis 6s 30.000 mAh, nan hanya mempunyai satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.

Adapun gedung instansi PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan satu unit lift, dengan ukuran panjang gedung sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum gedung gedung tersebut adalah genting dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, tembok tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.

"Kaca-kaca nan berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News