Bareskrim Tangkap Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan Lampung Timur di Myanmar

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi penangkapan. Foto: Shutterstock

Bareskrim Polri menangkap Bayu Wicaksono namalain Encek, narapidana kasus narkoba nan kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, sejak April 2024. Bayu ditangkap di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Bayu merupakan buronan nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“DPO atas nama Bayu wicaksono namalain Encek nan juga merupakan Narapida nan melarikan diri dari Rutan klas IIB Sukadana Kabupaten Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar tanggal 17 juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Bayu kemudian diserahkan otoritas Myanmar kepada jejeran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim nan menjemputnya telah tiba di Indonesia pada Minggu (30/8) sore.

“Tim penjemput ke Myanmar dipimpin oleh Wakil kepala Tipidnarkoba Bareskrim polri berbareng tim Divhubinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB,” ungkapnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Foto: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Bayu selanjutnya bakal dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

“Selama pelarian dari lapas, nan berkepentingan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, nan berkepentingan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Kurir nan berkepentingan tertangkap di Lampung dan Kepri (Kepulauan Riau),” ujarnya.

Bayu merupakan napi kasus narkotika nan divonis 14 tahun penjara. Dia baru menjalani sekitar dua tahun masa balasan sebelum kabur dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan