Liputan6.com, Jakarta - Ibrahim Arief (Ibam) tak terima dituntut 15 tahun penjara dalam perkara pengadaan Chromebook Mendikbudristek. Dia menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mempunyai dasar norma nan kuat serta bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.
"Ini bukan untuk mempengaruhi persidangan nan sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan info kepada publik berasas kebenaran persidangan," ujar kuasa norma Ibam, R. Bayu Perdana, Rabu (23/4/2026).
Menurutnya, tuntutan nan diajukan tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam norma aktivitas pidana.
Dia merujuk pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 nan menekankan bahwa surat tuntutan kudu dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, bangunan norma maupun batas pertanggungjawaban terdakwa.
"Dakwaan adalah dasar sekaligus pemisah pemeriksaan perkara. Segala kajian dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa nan telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul nomor Rp 16,9 miliar nan tidak pernah ada dalam dakwaan,” ujar Bayu.
Bayu juga menyoroti pernyataan JPU nan menyebut tuntutan mengenai dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, justru nomor tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian dalam persidangan.
"JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, nomor Rp 16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini nan menjadi persoalan mendasar," kata dia.
Dia juga menilai terdapat kekeliruan mendasar mengenai beban pembuktian. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, tanggungjawab pembuktian tetap berada pada penuntut umum.
"Tidak betul jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya keterkaitan antara nomor Rp 16,9 miliar dengan perbuatan nan didakwakan kepada Ibrahim Arief," ucap Bayu.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·