Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada golongan masyarakat di Sukowetan, Trenggalek. Penyerahan itu dilakukan sebagai corak support terhadap kepastian norma dan pemanfaatan aset umat untuk kepentingan bersama.
Dalam aktivitas tersebut, Ibas juga berbincang dengan masyarakat desa mengenai pentingnya kemudahan manajemen pertanahan agar masyarakat mempunyai kepastian norma atas tanah nan dimiliki maupun dikelola untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
"Tanah wakaf kudu membawa faedah bagi banyak umat. nan krusial nilainya terus hidup dan bisa digunakan untuk kepentingan berbareng serta kesejahteraan masyarakat," ujar Ibas, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu menegaskan tanah wakaf kudu bisa memberikan faedah luas bagi masyarakat dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan umat, mulai dari pendidikan, aktivitas sosial, tempat ibadah, hingga pemberdayaan masyarakat desa.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menyoroti pentingnya percepatan manajemen pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, program tersebut dijalankan untuk menghadirkan keadilan reforma agraria bagi rakyat agar masyarakat mini mendapatkan kewenangan dan kepastian manajemen secara lebih mudah dan merata.
"Kita mau rakyat mendapatkan kepastian norma atas tanahnya. Percepatan manajemen komplit dan PTSL ini dilakukan untuk menghadirkan keadilan land reform nan betul-betul berpihak kepada masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ibas turut menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta seluruh jejeran pemerintah nan terus mendorong percepatan legalitas dan manajemen pertanahan bagi masyarakat.
"Kita tentu mengapresiasi kerja keras kementerian mengenai dan seluruh pihak nan terus membantu masyarakat mendapatkan kepastian manajemen tanah. Semoga program-program seperti ini terus melangkah dan semakin dirasakan manfaatnya oleh rakyat," ungkapnya.
Menurut Ibas, legalitas tanah nan jelas tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga dapat menjadi modal krusial bagi masyarakat untuk lebih produktif dan berdikari dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Karena itu, dalam perbincangan berbareng warga, Ibas turut mendorong masyarakat agar terus imajinatif dan produktif dalam memanfaatkan potensi desa, termasuk melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan upaya mandiri.
"Kita berambisi masyarakat terus semangat, produktif, dan kreatif. Ketika masyarakat berdikari dan mempunyai kepastian atas asetnya, maka kesempatan untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran juga bakal semakin besar," tuturnya.
Bagi masyarakat Sukowetan, penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan simbol perhatian terhadap kepentingan umat sekaligus dorongan agar aset masyarakat dapat dimanfaatkan lebih optimal demi kesejahteraan bersama. (akn/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·