Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons langkah mantan Konsultan Teknologi eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam nan mengusulkan kasasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kejagung siap menghadapi gugatan kasasi tersebut.
Bahkan menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pihaknya telah lebih dulu mengusulkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengusulkan permohonan Kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membikin memori kasasi dan kontra memori kasasi," ujar Anang kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki tahap kasasi. Ibam mengusulkan kasasi ke MA.
Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan balasan lima tahun penjara kepada Ibam.
Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi denda Rp 500 juta serta diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp 5 miliar.
"Ibrahim Arief alias Ibam hari ini, Jumat, 11 September 2026, resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook nan saat ini sedang dihadapinya," kata tim kuasa norma Ibam, R. Bayu Perdana, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu 13 September 2026.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·