IAPI menggelar Business Morning Forum.(IAPI)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendorong penerapan satu standar asurans alias penjaminan keberlanjutan bertaraf internasional sebagai referensi resmi di Indonesia. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas info keberlanjutan sekaligus mencegah akibat greenwashing nan dapat mengurangi kepercayaan penanammodal dan pemangku kepentingan.
Pandangan tersebut disampaikan IAPI dalam Business Morning Forum berjudul “Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan”. Forum digelar di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
RPOJK tersebut nantinya bakal mengatur tanggungjawab pengungkapan info keberlanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan publikasi Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 oleh IAPI pada 24 Juli 2026.
IAPI menilai ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia tetap belum mempunyai tingkat kematangan seperti pelaporan keuangan. Kondisi tersebut dapat meningkatkan akibat kesalahan penyajian, bias, hingga munculnya klaim keberlanjutan nan menyesatkan alias greenwashing.
Risiko tersebut tidak hanya berakibat pada reputasi perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan penanammodal dan pemangku kepentingan terhadap info keberlanjutan nan dipublikasikan.
International Federation of Accountants (IFAC) menyebut ISSA 5000 dirancang untuk mendukung pemberian asurans nan andal atas info keberlanjutan nan dilaporkan entitas. Sementara itu, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) menempatkan perlindungan penanammodal dari praktik greenwashing sebagai salah satu perhatian dalam upaya mendorong pelaporan keberlanjutan berbobot secara global. Karena itu, IAPI menilai penguatan kerangka asurans keberlanjutan menjadi bagian krusial untuk memastikan info nan disampaikan perusahaan dapat dipercaya.
Tiga Standar Jadi Fondasi Asurans Keberlanjutan
Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo menilai bahwa ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia, saat ini belum mempunyai tingkat kematangan sebagaimana ekosistem pelaporan keuangan.
"Akibatnya, terdapat akibat kesalahan penyajian, bias, dan klaim keberlanjutan nan menyesatkan atau greenwashing. Kondisi nan berpotensi mengikis kepercayaan penanammodal dan pemangku kepentingan lain terhadap info keberlanjutan nan diterbitkan perusahaan,” ujar Tarkosunaryo dalam Business Morning Forum di Jakarta, Rabu.
Pertama, SAKb 5000, nan merupakan mengambil dari International Standards on Sustainability Assurance (ISSA 5000), sebagai standar utama dalam penyelenggaraan asurans keberlanjutan.
Kedua, Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2, nan mengangkat International Standards on Quality Management (ISQM 1 dan ISQM 2). Standar tersebut menjadi landasan bagi instansi tempat praktisi berlindung dalam memastikan sistem manajemen mutu melangkah secara memadai.
Ketiga, Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan, nan merupakan mengambil International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA). Standar ini mengatur prinsip etika nan kudu dipenuhi praktisi, termasuk independensi dalam menjalankan perikatan.
Ketiga standar tersebut mempunyai kegunaan berbeda tetapi saling melengkapi. Standar etika memastikan praktisi memenuhi persyaratan etika dan independensi. Standar manajemen mutu mengatur sistem nan kudu diterapkan instansi praktisi untuk menjaga kualitas pekerjaan, sedangkan standar asurans mengatur gimana perikatan asurans keberlanjutan dilaksanakan.
IAPI menilai ketiganya perlu melangkah sebagai satu kesatuan agar proses asurans dilakukan oleh praktisi nan independen dan beretika, didukung sistem manajemen mutu nan memadai, serta mengikuti standar penyelenggaraan nan jelas.
Belajar dari Malaysia dan Australia
Dalam forum tersebut, IAPI juga memaparkan pengalaman Malaysia dan Australia dalam membangun ekosistem asurans keberlanjutan. Malaysia menerapkan pendekatan profession-agnostic nan membuka kesempatan bagi penyedia jasa non-akuntan untuk berpartisipasi. Pendekatan tersebut disertai dengan ekspansi mandat pengawasan oleh Audit Oversight Board (AOB).
Sementara itu, Australia menempatkan penyelenggaraan asurans keberlanjutan dalam ekosistem pekerjaan audit nan telah lebih dulu mapan. Meski menggunakan pendekatan berbeda dalam menentukan penyedia jasa, IAPI mencatat kedua negara tersebut menggunakan kerangka standar nan sama, ialah ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA.
Menurut IAPI, pengalaman kedua negara tersebut memberikan pelajaran krusial bagi Indonesia bahwa pilihan mengenai siapa nan dapat menyediakan jasa asurans keberlanjutan tidak mengurangi pentingnya konsistensi standar. Dengan kata lain, apa pun keputusan regulator mengenai penyedia jasa asurans keberlanjutan, penerapan standar nan konsisten perlu menjadi fondasi utama.
Infrastruktur Pengawasan Perlu Disiapkan
IAPI mengatakan ketiga standar tersebut bakal segera tersedia sebagai bagian dari prasarana standar ahli nan dapat digunakan di Indonesia. Namun, keberadaan standar saja dinilai belum cukup untuk menjamin kualitas asurans keberlanjutan secara konsisten.
Mengacu pada tahapan nan diusulkan OJK dalam RPOJK, tanggungjawab asurans dengan tingkat kepercayaan terbatas bagi entitas Kelompok 1 bakal mulai bertindak untuk periode 2029. Dengan mempertimbangkan tenggat tersebut, IAPI mendorong regulator menyiapkan prasarana pengawasan sebelum tanggungjawab asurans mulai diterapkan.
Infrastruktur tersebut setidaknya mencakup empat aspek, ialah registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan. Keempatnya dinilai diperlukan agar seluruh penyedia jasa asurans mempunyai standar pengawasan dan tingkat persaingan nan setara sejak awal penerapan kewajiban.
IAPI juga menekankan bahwa sertifikasi tidak cukup hanya menguji kompetensi teknis. Pihak nan memperoleh sertifikasi juga kudu bisa menerapkan standar manajemen mutu serta memenuhi standar etika nan berlaku.
"IAPI memandang kredibilitas bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan fondasi bagi kepercayaan investor, regulator, dan masyarakat terhadap info keberlanjutan nan diterbitkan oleh bumi usaha," tandas Takosunaryo. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·