Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Ditambah Jadi Rp 13,4 Triliun

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terhadap terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Anak buron kasus korupsi minyak, Riza Chalid, ini tetap dihukum 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata ketua majelis pengadil Budi Susilo saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Hakim menghukum Kerry bayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Jumlah duit denda ini lebih rendah dibanding vonis Kerry di Pengadilan Tipikor Jakpus, ialah Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim banding kemudian menambah pembayaran duit pengganti Kerry menjadi Rp 13.406.493.622.901 (13,4 triliun). Rinciannya, duit pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.622.901 (2,9 triliun) dan kerugian perekonomian negara Rp 10,5 triliun.

"Dalam perihal terpidana tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim.

Sebelumnya, Kerry divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan bayar duit pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis pengadil Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," sambung hakim.

Dalam putusannya, majelis pengadil PN Tipikor Jakpus menyatakan unsur merugikan finansial negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah terpenuhi. Hakim beranggapan ada kerugian finansial negara sejumlah Rp 9,4 triliun dalam kasus tersebut sesuai kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bahwa berasas hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, nan dilakukan dalam rangka kalkulasi kerugian finansial negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian finansial negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), nan merupakan bagian dari keseluruhan kerugian finansial negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar pengadil personil Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Hakim menyatakan kalkulasi kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171 triliun) tetap berkarakter asumsi. Hakim menyatakan kalkulasi itu tidak nyata dan tidak pasti.

Berikut perincian vonis para terdakwa kasus pada pengadilan tingkat pertama:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta duit pengganti Rp 2.905.420.003.854 (2,9 triliun) subsider 5 tahun pidana kurungan.

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News