Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat balasan pengacara Marcella Santoso di kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Hukuman Marcella diperberat dari 14 menjadi 15 tahun penjara.
Putusan banding Marcella Santoso digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Perkara banding ini diadili oleh pengadil ketua Joni dengan personil Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan andaikan pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk bayar denda tersebut dan andaikan todak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 150 hari," demikian bunyi amar putusan banding tersebut nan dilihat di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang Pengganti Ditambah
Marcella juga dihukum bayar duit pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 7 tahun pidana kurungan. Nilai duit pengganti ini lebih tinggi dari putusan di tingkat pertama nan hanya membebankan pembayaran duit pengganti kepada Marcella senilai Rp 16,2 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 21.602.138.412," ujar hakim.
Hakim banding menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap dan pencucian duit secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pengganti kesatu dan dakwaan kedua pengganti kesatu.
"Menetapkan masa penahanan nan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," ujar hakim.
Dalam sidang nan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3), pengadil menghukum Marcella dengan pidana 14 tahun penjara, Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta duit pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
(mib/zap)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·